Solo – Belakangan ini marak pemasangan pemasangan
gambar atribut kampanye dan gambar calon legislatif (Caleg).
Pemasangannya pun banyak yang asal pasang, seperti di pohon-pohon,
pagar, dinding bahkan tempat-tempat ibadah, itu pun umumnya ditempel
dengan paku. Akibat selain mengganggu keindahan, juga merusak, terutama
merusak pohonan, taman dan sarana publik lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr
Muhammad Taufiq SH MH menyatakan, pemasangan atribut kampanye dan gambar
Caleg yang di pepohonan jelas merusak lingkungan hidup dan menyalahi
peraturan yang berlaku.
“Pemasangan atribut kampanye Caleg di pohon-pohon atau taman jelas
melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Perusakan Lingkungan,” tandas M Taufiq, di Solo, Senin (9/12).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muhammad Taufiq SH MH |
Khusus mengenai pemasangan alat peraga maupun gambar Caleg di pohon,
menurut pengajar hukum pidana tersebut, seharusnya pemerintah daerah dan
Panwas mengambil tindakan tegas dengan mencopot seluruhnya, juga
menindak tegas pemasangan di pepohonan.
Jika dilihat dari aspek pidana, pemasangan alat peraga di po
hon bisa
dimasukkan dalam tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal
406 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun delapan
bulan (32 bulan). Apalagi dilakukan bersama-sama orang lain maka
termasuk dalam pasal 412 KUHP.
“Pemasangan paku jelas membuat pohon tidak berfungsi sebagaimana
mestinya, terlebih apabila akibat tindakan tersebut membuat pohon
menjadi mati atau tidak tumbuh dengan baik,” jelasnya.
Sampai saat ini, menurut Taufiq, pelanggar UU atau peraturan itu
tidak ada yang dikenai pidana. Realita yang ada memang telah terjadi
pembiaran terhadap pelanggar terutama pemasang atribut kampanye atau
gambar Caleg yang berakibat telah merusak lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar