WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 02 Februari 2014

Pasang Gambar Caleg di Pohon Bisa Dihukum 32 Bulan

Solo – Belakangan ini marak pemasangan pemasangan gambar atribut kampanye dan gambar calon legislatif (Caleg). Pemasangannya pun banyak yang asal pasang, seperti di pohon-pohon, pagar, dinding bahkan tempat-tempat ibadah, itu pun umumnya ditempel dengan paku. Akibat selain mengganggu keindahan, juga merusak, terutama merusak pohonan, taman dan sarana publik lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muhammad Taufiq SH MH menyatakan, pemasangan atribut kampanye dan gambar Caleg yang di pepohonan jelas merusak lingkungan hidup dan menyalahi peraturan yang berlaku.
“Pemasangan atribut kampanye Caleg di pohon-pohon atau taman jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perusakan Lingkungan,” tandas M Taufiq, di Solo, Senin (9/12).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muhammad Taufiq SH MH
Khusus mengenai pemasangan alat peraga maupun gambar Caleg di pohon, menurut pengajar hukum pidana tersebut, seharusnya pemerintah daerah dan Panwas mengambil tindakan tegas dengan mencopot seluruhnya, juga menindak tegas pemasangan di pepohonan.
Jika dilihat dari aspek pidana, pemasangan alat peraga di po
hon bisa dimasukkan dalam tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun delapan bulan (32 bulan). Apalagi dilakukan bersama-sama orang lain maka termasuk dalam pasal 412 KUHP.
“Pemasangan paku jelas membuat pohon tidak berfungsi sebagaimana mestinya, terlebih apabila akibat tindakan tersebut membuat pohon menjadi mati atau tidak tumbuh dengan baik,” jelasnya.
Sampai saat ini, menurut Taufiq, pelanggar UU atau peraturan itu tidak ada yang dikenai pidana. Realita yang ada memang telah terjadi pembiaran terhadap pelanggar terutama pemasang atribut kampanye atau gambar Caleg yang berakibat telah merusak lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar