Dimuat Harian JOGLOSEMAR, edisi Senin 6 Mei 2013
Oleh : Muhammad Taufiq*
Kreatifitas
polisi pada dasarnya baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,agar
kasus kejahatan cepat terungkap namun dalam kenyataan membuat semakin
panjang daftar terjadinya perilaku buruk polisi. Dengan semakin luasnya
pekerjaan polisi di jaman sekarang dari mengurusi perkelahian sepak bola
hingga perselingkuhan artis,memang memerlukan diskresi bagi petugas
kepolisian. Secara jujur tidak bisa membebankan segala urusan hukum
kepada polisi. Seiring meningkatnya kerumitan pekerjaan polisi, perlu
jangkauan lebih luas dan kebijakan yang mendukung keberhasilan polisi.
Dalam kondisi ini perlu pengawasan dan akuntabilitas kepolisian yang
efektif. Baik kepada kepada organisasi polisi atau
masyarakat. Dari penelitian yang ada jumlah pelanggaran administrasi di
kepolisian jauh lebih kecil dari perilaku salah atau buruk polisi.
Sebagai contoh larangan Markas Besar Kepolisian untuk menerima
pemberian gratis dalam bentuk apapun termasuk barang atau parsel. Dalam
praktek de facto masyarakat mentoleransi perbuatan ini dan menjadi
budaya. Akhirnya seorang petugas kepolisian dihadapkan pada sebuah
situasi di mana penerimaan hadiah berupa apapun termasuk uang sama
sekali tidak berhubungan dengan etika profesi atau integritas pribadi .
Contoh kasus terbaru “ permintaan “ oleh polisi terhadap warga
Belanda,yang akhrinya mendunia karna diunduh di You Tube. Mayoritas dari
mereka akan secara subyektif mendefinisikan bahwa perbuatan itu bukan
bagian dari perilaku buruk. Kalangan akademisi dan media seringkali
menyebutnya sebagai perilaku menyimpang yang terorganisir. Faktanya
bahwa penyebab utama contoh atau perilaku buruk atau
tidak baik ini hampir semuanya bermula dari manajemen kontrol yang
tidak memadai untuk menjamin organisasi dan akuntabilitas publik.
Mengkait
dengan itu bagi penulis bukan hal aneh jika dihubungkan dengan
kegagalan eksekusi Susno Duaji 26/4 silam di Bandung . Di mana seperti
terlihat justru Kepolisian Jawa Barat seakan membentengi Susno untuk
tidak dieksekusi , inilah wujud kreatifitas dan solidaritas yang salah.
Padahal tidak ada yang salah atau keliru dari tindakan Kejaksaan itu.
Mengingat Susno sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Perdebatan
itu menemukan momentum manakala Yusril yang terkesan selalu menang
melawan kejaksaan dalam kasus keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supanji
yang tidak sesuai dengan UU No.16 Tahun 2004. Pada saat itu Mahkamah
Konstitusi mengabulkan keberatan Yusril atas kewenangan Jaksa Agung
untuk mencekalnya. Kali ini Yusril bersuara lantang bahwa putusan
Mahkamah Agung itu tidak dapat dieksekusi karena tidak
mencantumkan perintah segera masuk atau perintah untuk ditahan. Suara
Yusril seakan membuat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ragu untuk
secara “serius” mengeksekusi Susno Duaji.
Tindakan Susno yang
dimotori Yusril dan didukung oleh almamaternya Kepolisian Republik
Indonesia , menyebabkan sistem pengawasan yang dibangun ini rusak.
Artinya masyarakat tentu saja dengan berbagai dalih akan meniru
cara-cara Susno dalam menolak eksekusi.
RENDAHNYA PENGHORMATAN HUKUM
Perkembangan
akuntabilias dalam penegakan hukum di Indonesia terkait dengan evolusi
hak individu juga gerakan internal dan eksternal untuk peofesionalisme
polisi. Jadi karakteristik polisi di Indonesia berbeda dengan negara
lain. Kamus Webster mendefinisikan akuntabilitas sebagai “ keharusan
melaporkan,menjelaskan atau menjustifikasi tindakan.” Seperti jamak
diketahui sepanjang sejarah kepolisian di dunia ini kecuali di negara
Amerika Serikat. Polisi
selalu bertanggungjawab kepada Kepala Negara ,baik pemimpin itu seorang
raja (Hammurabi); monarki (Raja John dari Inggris );atau seorang
diktator ( Napoleon,Stalin, Hitler). Namun di AS yang notabene menyebut
diri negara demokrasi maju, polisi justru bertanggung jawab kepada para
politisi,hakim dan para pembuat hukum, dan tidak selalu berurusan dengan
hak-hak individu. Gagasan bahwa polisi harus bertanggung jawab pada
warga yang mereka layani belum lahir dalam sejarah hingga tahun 1980-an
dan 1990-an di AS. Akuntabilitas polisi untuk melindungi hak
berkonstitusi. Yang berlatar belakang konsep hukum alam dan hak-hak
dasar atau alamiah. Awalnya dikembangkan oleh Hugo Grotius (
Belanda,abad 16) dan John Locke (Inggris ,abad 17) selanjutnya
ditanamkan ke dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika dan Konstitusi AS
Dalam
prakteknya pada kenyataannya hukum tetap secara umum berhubungan dengan
pengadilan dan badan legislatif terutama pada proses pembuatan
Undang-Undang Kepolisian, KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan . Pada
kondisi demikian akhirnya menimbulkan hak-hak baru bagi seorang pelaku
tindak pidana. Secara masif akhirnya masyarakat menuntut bahwa hak-hak
dasar mereka harus dipenuhi dan polisi wajib melindungi hak-hak sipil
itu. Sehingga warga negara berhak mendapat perlindungan untuk hak-hak
pribadi. Demikian kasus Susno yang sesungguhnya biasa menjadi kacau
setelah LPSK juga ikut-ikutan berkomentar seolah Susno seorang whistle
blower yang harus dilindungi. Yang tak kalah seru Komnas Ham juga ikut
berkomentar perihal kemungkinan ada pelanggaran dalam kasus eksekusi
Susno Duaji. Alhasil eksekusi itu sudah menjadi kegiatan yang kontra
produktif. Di Indonesia momentum polisi mereformasi diri baru terjadi
secara masiv tahun sembilan puluhan. Kekacauan tahun 1998 pasca
lengsernya Soeharto memaksa polisi untuk berinteraksi dengan warga
masyarakat. Karena saat itu polisi secara nyata telah gagal
menciptakan ketertiban umum dan melindungi harta pribadi warga negara.
Setahun sesudah reformasi yakni terhitung tanggal 1 April 1999
Kepolisian Republik resmi ke luar dari Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia . Dengan momentum itu polisi mulai terbuka bahwa kendali
pengamanan kepolisian mulai muncul dalam bentuk keterlibatan masyarakat
tidak saja membantu pengamanan tetapi juga mengawasi polisi. Terjadinya
serangkaian kasus bentrok warga dengan polisi tidak bisa dipungkiri,
menjadikan i polisi masih dipandang masyarakat sebagai diktator dan
penjaga status quo hukum bagi mereka yang kaya.
Penggunaan sumber
daya yang efisien ;pengembangan strategi komprehensif untuk memastikan
keamanan umum dan lingkungan bebas kejahatan; dan yang paling
penting,melindungan hak-hak dan kebebasan individual dengan
melaporkannya pada warganya. Ini hanya bisa dipenuhi oleh mereka yang
benar-benar kompeten secara teknis. Namun demikian sasaran ini layak
diperjuangkan karena sejarah dengan jelas memperlihatkan bahwa kualitas
demokrasi bergantung besar pada akuntabilitas polisinya. Dalam posisi
demikian maka penangkapan Susno Duaji untuk menjalani pidana dalam
kasus korupsi Pilkada Jabar 2009 sesungguhnya anugrah untuk
mengembalikan fungsi utama polisi yakni menegakkan hukum dan menjaga
ketertiban umum . Meski sejak 1 April 1999 Polri telah mandiri secara
organisasi namun polisi belumlah mencapai fungsi idealnya ,yakni
melakukan dua fungsi utama menegakkan hukum dan memelihara atau menjaga
ketertiban umum. Dengan demikian maka sebuah keniscayaan jika Seorang
purnawirawan Jendral Polisi urung dieksekusi hanya karena masalah
administrasi atau salah ketik belaka. Hakim adalah manusia biasa yang
tidak lepas dari kesalahan. Namun putusan hakim tetaplah putusan yang
harus dijalankan. Sehingga perdebatan tentang putusan MA yang sudah
berkekuatan hukum tetap haruslah diakhiri dan semua
institusi hukum bahu membahu untuk menemukan Susno,menangkap dan
memenjarakan. Jika tidak berkenan dengan putusan itu Susno bisa
melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK.
Bukan malah menghalang-halangi dan menghindari dengan berbagai dalih.
Secara hukum formal jika permohonan Kasasi ditolak yang dipakai
haruslah putusan di bawahnya karena memang itu yang dimaksudkan dengan
pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana yang dianut di Indonesia.
Karena Hakim Kasasi dalam bekerja tidaklah memeriksa kembali isi
putusan. Melainkan sebagai judex juris tugas utamanya adalah menilai
apakah putusan hakim di bawahnya sudah sesuai dengan aturan hukum atau
tidak. Dengan penolakan Kasasi Susno oleh Mahkamah Agung ,tentu saja
harus kembali pada putusan pengadilan di bawahnya ,yakni dihukum 3,6
tahun. Jadi tidak ada yang aneh dengan putusan itu, yang ironi justru
jika ada putusan peradilan tertinggi yang tidak bisa dijalankan hanya
karena persoalan adminstrasi belaka.
MUHAMMAD TAUFIQ, Advokat. Dosen Pidana Univ. Muhammadiyah Surakarta. Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS.
Minggu, 05 Mei 2013
Advokat Magang dapat dimasukan Surat Kuasa
Selama ini terdapat pandangan terutama oleh para hakim yang menyatakan bahwa Advokat Magang (Caon advokat) tidak berhak bertindak sebagai kuasa. Oleh karenanya pencantuman nama advokat Magang dalam Surat Kuasa ini oleh sebagian Hakim tidak dapat dibenarkan. Namun, anggapan tersebut adalah keliru dan harus diluruskan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan diantaranya calon advokat harus menjalani magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat. Dalam penjelasanya disebutkan juga bahwa Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Menurut Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor 2 Tahun 2006 Jo. Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, Pasal 7A menyatakan sebagai berikut :
PERADI akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat (”Izin Sementara”) kepada calon advokat segera setelah diterimanya laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, berikut peraturan pelaksanaannya.
Kemudian Pasal 7B menyatakan sebagai berikut :
(1) Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin sementara dapat diikutsertakan di dalam Surat Kuasa , dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat advokat Pendamping.
(2) Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
(3) Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat Pendamping.
Dengan demikian seorang calon advokat yang telah memegang Kartu Ijin Praktik Sementara bisa dicantumkan namanya dalam Surat Kuasa dengan syarat terdapat Advokat Pendamping di atasnya. Sehingga tidak bisa membuat surat kuasa atas namanya sendiri. Sebagai kuasa hukum maka Advokat Magang tersebut bisa pula membantu penanganan perkara dengan ijin Advokat Pendamping.
Pencantuman Advokat Magang dalam surat kuasa ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 397 K/AG/2012 tanggal 29 November 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 173/Pdt.G/2010/PTA. Smg. Semula Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 173/Pdt.G/2010/PTA. Smg menyatakan Surat Kuasa yang mencantumkan Advokat Magang adalah cacat formil sehingga permohonan banding tidak dapat diterima. Pertimbangan ini disalahkan oleh Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor : 397 K/AG/2012 tanggal 29 November 2012 Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa untuk kepentingan magang caon advokat pemegang izin praktik sementara dapat diikutsertakan dalam surat kuasa dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut terdapat advokat pendamping, caon advokat tidak dapat menjalankan praktik atas namanya sendiri, ia hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari advokat senior/pendamping dalam kasus a quo caon advokat itu dapat dibenarkan (vide Pasa 7B Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 jo. Pasal 7 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006;
Bahwa caon advokat dibenarkan berpatisipasi daam suatu pekerjaan kasus tetapi semata-mata mendampingi/membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.
PERADI akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat (”Izin Sementara”) kepada calon advokat segera setelah diterimanya laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, berikut peraturan pelaksanaannya.
Kemudian Pasal 7B menyatakan sebagai berikut :
(1) Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin sementara dapat diikutsertakan di dalam Surat Kuasa , dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat advokat Pendamping.
(2) Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
(3) Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat Pendamping.
Dengan demikian seorang calon advokat yang telah memegang Kartu Ijin Praktik Sementara bisa dicantumkan namanya dalam Surat Kuasa dengan syarat terdapat Advokat Pendamping di atasnya. Sehingga tidak bisa membuat surat kuasa atas namanya sendiri. Sebagai kuasa hukum maka Advokat Magang tersebut bisa pula membantu penanganan perkara dengan ijin Advokat Pendamping.
Pencantuman Advokat Magang dalam surat kuasa ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 397 K/AG/2012 tanggal 29 November 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 173/Pdt.G/2010/PTA. Smg. Semula Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 173/Pdt.G/2010/PTA. Smg menyatakan Surat Kuasa yang mencantumkan Advokat Magang adalah cacat formil sehingga permohonan banding tidak dapat diterima. Pertimbangan ini disalahkan oleh Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor : 397 K/AG/2012 tanggal 29 November 2012 Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa untuk kepentingan magang caon advokat pemegang izin praktik sementara dapat diikutsertakan dalam surat kuasa dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut terdapat advokat pendamping, caon advokat tidak dapat menjalankan praktik atas namanya sendiri, ia hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari advokat senior/pendamping dalam kasus a quo caon advokat itu dapat dibenarkan (vide Pasa 7B Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 jo. Pasal 7 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006;
Bahwa caon advokat dibenarkan berpatisipasi daam suatu pekerjaan kasus tetapi semata-mata mendampingi/membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.
Selasa, 30 April 2013
Friendly Game CPM Vs IKADIN Surakarta
Solo-Dalam rangka mempererat tali Persaudaraan Pada hari ini Jumat tanggal 26 April 2013 , DPC IKADIN Surakarta mengadakan Pertandingan Sepak Bola Persahabatan yang bertajuk Friendly game dengan Corps Polisi Militer (CPM) Surakarta di lapangan Kartopuran. Pertandingan ini diikuti sekitar 50 pemain dari kedua tim. Dalam pertandingan yang berlangsung 2x35 menit tersebut berakhir dengar skor 4-1 untuk kemenangan IKADIN. Kedua tim memperlihatkan permainan menyerang sejak babak pertama. Namun pertahanan CPM akhirnya jebol setelah tendangan bebas Chaidir Ramli menembus gawang CPM dan kemudian diikuti gol dari Dulla bebrapa menit kemudian. Skor 2-0 berakhir hingga turun minum. Di babak kedua CPM yang didominasi pemain usia di atas 35 tahun ini mulai bisa mengimbangi permainan. Alhasil CPM bisa memperkecil ketinggalan menjadi 2-1. Namun, gol tersebut tampaknya tak bisa menyelematkan CPM dari kekalahan setelah IKADIN bangkit dan mencetak dua gol tambahan yang dicetak oleh Hariyono. Skor 4-1 pun berakhir hingga peluit akhir pertandingan. Kedua tim berharap pertandingan persahabatan ini bisa digelar kembali minimal sebulan sekali. Bahkan apabila dimungkinkan akan diadakan turnamen.
Rabu, 27 Maret 2013
TERORIS KAMBING HITAM TRAGEDI CEBONGAN
Oleh :
Muhammad Taufiq**
Dimuat di Harian Joglosemar, edisi Rabu, 27 Maret 2013
Seperti sebuah
koor yang kompak para petinggi TNI merangkai cerita jika pelaku penyerangan LP
Cebongan,Sleman adalah bukan TNI dan kelompok orang tidak dikenal. Istilah itu
kali pertama muncul diucapkan oleh Pangdam IV Diponegoro Mayjend. TNI Hardiono
Sarojo. Dengan berapi-api ketika ditanya wartawan mengatakan “ itu bukan TNI
itu,bukan Kopassus, Orang Tidak Dikenal “,tentang siapa pelaku penyerangan dan
pembunuhan biadab di LP Cebongan. Disusul komentar Kepala BIN yang mengatakan
“setahu saya dan sudah saya cek,kaliber 7,62 bukan standar TNI lagi”. Begitu
pula komentar adik ipar Presiden RI KSAD,Jendral TNI.Pramono Edi Wibowo ,” ini
kita tidak tahu,saksinya pada mati semua begitu ditanya bagaimana?”.
Serangkaian pernyataan petinggi TNI ini seolah mengamini ketakutan Polri yang
diucapkan oleh Kabirohumas Mabes Polri Brijen Pol.Boy Rafli Umar ,” senjatanya
belum bisa dipastikan karena masih diperiksa di Puslabfor.”
Meski saling menutupi komentar itu jelas tidak
kompak. Sebab jika benar pelakunya OTK (orang tidakdikenal) atau teroris, Menakutkan benar di kota ada
sekelompok terlatih bersenjata bisa leluasa masuk LP dan membunuh laksana
cerita film tanpa diketahui identitas dan pelakunya. Jika demikian apa fungsi intelejen
TNI dan Polri? Wajar jika kita mengatakan negara ini seperti sebuah pesawat
yang tanpa pilot. Memang kambing hitam teroris itu sudah kerap disebut. Namun
dalam kasus tragedi Cebongan jelas tidak tepat. Jika mencari kambing hitam
dengan menuduh pelaku penyerangan LP Cebongan adalah kelompok teroris. Pendapat
Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional ) Prof.Adrianus Meliala yang
mengatakan “penyebab insiden berdarah ini adalah karena pelaku marah melihat
temannya anggota Kopassus meninggal dunia”. Juga bisa kita simak suara Direktur Eksekutif
Imparsial Poenky Indartu, “ teroris tidak mungkin menyerbu penjara”. Ketua
Kontras Haris Ashar pun berbeda dengan
TNI ,bahwa jenis senjata tempur yang dipakai oleh penyerang tidak
mungkin dimiliki oleh sipil. Cerita atau
karangan teroris sudah muncul sejak lama,meski sering kali tidak masuk akal
karena teroris Indonesia,selalu tertuju pada Islam.
Adalah Sidney Jones yang namanya populer
kembali setelah sebelumnya pernah dicekal masuk Indonesia,merangkai cerita
tentang teroris, meski bagi yang faham tak ada yang baru dalam
analisisnya. Jika dicermati
gambaran yang cukup menyeramkan soal
teroris sesungguhnya bukan hanya dari Sidney Jones saja. Dalam rentang waktu 25 tahun cukup banyak
buku atau artikel yang memberi cap “ menyeramkan” terhadap dunia Islam
dibanding yang memujinya. Tengok saja Islam
Militan (GH.Jansen,1981) atau The
Class of Civilization ( Hutington,1983), meski ada pula publikasi yang agak
obyektif seperti Islamic Trheat ?(
Esposito,1983), The Next Trheat, (
Hippler,1995) ataupun yang cukup simpatik memberikan pembelaan seperti yang
dilakukan Edward Said , ( Orientalism
1988 dan Covering Islam, 1982). Namun demikian bila menyangkut tindak
kekerasan dan radikalisme ,secara umum bisa dikatakan opini yang berkembang di
masyarakat Barat bahwa Islam atau Arab identik dengan Radikalisme dan
terorisme. Di banyak negara barat seperti Inggris dan Swedia, stereotype Islam
sebagai dalang terorisme cukup kental mewarnai pemberitaan media massanya.
Fenomena ini bisa saja secara intelektual mengindikasikan kekurang mengertian
masyarakat yang bersangkutan mengenai masalah politik Timur Tengah, Arab dan
Islam secara lebih obyektif . Tapi penglihatan yang demikian ini bisa saja
disengaja karena untuk berbagai tujuan terutama politik dan militer.Sejauh ini
politik labelisasi atau pencitraan,baik lewat film maupun tulisan-tulisan
merupakan senjata ampuh yang digunakan Amerika Serikat dan Barat pada umumnya
untuk menekan banyak negara yang tidak sejalan dengan kepentingan politik negara
adi daya tersebut. Melalui labelisasi yang didukung oleh kampanye secara
besar-besaran dan sistematis. Maka besar kemungkinan sesuatu yang semula hanya
kira-kira atau dugaan atau prasangka,sesuatu yang sebelumnya tidak ada apa-
apapanya(seperti kasus Cebongan). Bisa berubah menjadi fakta dan realitas yang
pada gilirannya menjadi sebuah hukuman atau sanksi atas nama kemanusiaan. Bila
hukuman itu tidak cukup maka akan ada sanksi tambahan sabagai negara teroris atau pendukung teroris itu sendiri.
Dan sama –sama dimaklumi, bahwa negara dimaksud adalah negara muslim. Meski
pada saat yang sama mereka akan mengatakan menolak jika disebut telah
menebarkan benih kebencian kepada terhadap kaum muslim atau Islam itu sendiri.
Dalam kasus penyerbuan Mapolsek Ogan Komiring Ulu dan LP Cebongan,Sleman memang
keduanya berbeda. Tapi dalam prakteknya sangat sulit untuk dibedakan, apalagi
jika pelakunya adalah memiliki latar belakang historis yang bermusuhan serta
secara kultural berbeda dalam keseharian,yakni TNI dan Polri. Ada kecurigaan
yang cukup kuat bahwa rasa permusuhan yang dialamatkan kepada Islam atau negara
berpenduduk mayoritas Islam. Fakta ini menurut Samuel Hutington bagian dari
sebuah konflik peradaban. Sebagai buktinya negara barat melalui jaringan
medianya secara sistematis dan terencana memposisikan setiap gerakan Ummat
Islam( pencitraan media tentang
kehebatan teroris Indonesia) bertentangan dengan secara diametrikal
dengan nilai-nilai kemanusiaan yang sedang diklaim dan diusung oleh Amerika
Serikat.
Sikap apriori dan penghakiman terhadap
gerakan Islam ini jelas telah menafikan catatan sejarah bahwa dalam setiap
agama atau kelompok sosial manapun dan di manapun, tentu akan ada perorangan atau sekelompok individu tertentu
yang mempunyai sikap ekstrim dan radikal. Jadi secara sosiologis apa yang
dituduhkan dilakukan oleh teroris tidak selalu Islam itu juga sudah pasti
dilakukan oleh ummat, bangsa dan kaum lainnya. Baik sejak dulu hingga
sekarang,miskin atau kaya, bodoh atau terpelajar. Singkat kata sikap ekstrim
atau radikal merupakan fenomena universal, fenomena kemanusiaan yang lahir sebagai respon terhadap politik
kekerasan dan ketidakadilan yang masih ada. Karena di Jerman ada Bader Meinhoff, di Jepang ada Tentara Merah,di Amerika ada Klux Klux Klan, artinya di negara yang
berperadaban maju pun ditemukan sekelompok masyarakat yang berpeilaku ekstrim
atau radikal. Artinya tentara atau polisi atau preman bisa berbuat serupa.
Adalah tugas polisi dan TNI mengungkap siapa gerombolan bersenjata yang bebas
berkeliaran di Jogjakarta tanpa dideteksi oleh TNI dan Polri dan jangan mudah mencari kambing hitam bahwa
pelakunya adalah teroris, dan teroris itu identik dengan komunitas muslim. Jika
demikian jelas telah kacau cara berhukum kita. Karena kita telah menyelesaiakan
masalah dengan cara menimbulkan masalah baru. Jadi TNI dan Polri bekerjalah
dengan standar ilmu yang benar dan jangan mudah mencari kambing hitam.
Minggu, 24 Maret 2013
Sidang PK Pradja Suminta, Saksi Kuatkan Novum
Solo — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan
terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta digelar di PN
Solo, Kamis (21/3). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari
Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuniningsih dan Mulyadi tersebut
menghadirkan dua saksi yakni Suwardi yang merupakan penanggung jawab
proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi itu berlangsung, dan
Maskuri yang menjabat Kasubdin Disdikpora Bagian Penusunan Rencana
Anggaran Belanja Rutin saat itu.
Kehadiran dua saksi ini menguatkan novum yang diajukan mantan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo tersebut.
Kepada mejelis hakim, Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau
bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo
No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab
(PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di
Lingkungan Disdikpora Solo.
“Berdasar SK itu Pak Pradja adalah satu di antara nama yang menjabat sebagai PJ proyek rutin,” ujar Suwardi.
Disbeutkan, seorang PJ proyek rutin tidak dapat secara serta merta
menjadi PJ proyek pembangunan yang sifatnya tidak rutin seperti
pengadaan buku ajar.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang
dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam
proyek pengadaan buku ajar 2003.
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat
menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar
itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja
harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ
proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Diketahui, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. Namun, sebelum
menunda persidangan saat pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya
menanyakan perihal pengetahuannya soal SK tersebut.
Sementara itu, Jaksa Erfan Suprapto dan didampingi Jaksa Satriawan,
selaku perwakilan dari Kejari tidak memberikan pertanyaan kepada para
saksi.
Sumber : http://www.timlo.net/baca/65182/sidang-pk-pradja-suminta-saksi-kuatkan-novum/
Sidang PK Pradja Suminta Ditunda Sementara
SOLO – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Mantan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Pradja
Suminta, Kamis (21/3/2013) siang tadi sementara ditunda. Karena Pradja
yang didampingi kuasa hukumnya M. Taufik dan Kelik Pramudya merasa
kurang puas dengan hasil sidang tadi.
Dalam persidangan, M. Taufik menghadirkan dua orang saksi, yakni
Suwardi yang menjabat sebagai Kepala SMK tahun 2003 dan Masykuri selaku
Kasubdin Disdikpora bagian penyusunan belanja rutin. Sebelumnya Taufik
juga telah menyerahkan berkas tujuh temuan bukti baru (novum) kepada
Majedi Hendi Siswaran selaku Ketua Majelis Hakim.
Saat pemeriksaan saksi, Suwardi tidak bisa menjawab secara rinci
terkait peran terpidana dalam kasus dugaan korupsi buku ajaran tahun
2003. Dia hanya menjelaskan peran terpidana selaku penanggung jawab
dalam proyek rutin anggaran. Sedangkan Masykuri, saat dimintai
keterangan, menerangkan proyek rutin tersebut terkait pembayaran gaji
pegawai, administrasi, perawatan, dan sarana. Dia menjelaskan untuk
seorang penanggung jawab proyek rutin tidak dapat secara serta merta
juga menjadi penanggung jawab proyek yang sifatnya tidak rutin .
“Dalam satuan dinas tidak mungkin seseorang menjabat dua jabatan
sekaligus kecuali ada SK dari walikota,” ujar Masykuri di muka sidang.
Saat dikonfirmasi, Taufik menjelaskan mendapatkan bukti baru tersebut
Kamis (28/2/2013) lalu. pihaknya menambahkan dalam proyek rutin tidak
ada anggaran terkait buku ajar. Karena itu ia menilai gugatan terhadap
kliennya tersebut adalah salah alamat atau error in persona.
“Berdasarkan SK Walikota Solo nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April
2003 tentang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Kota Solo tidak
menyebutkan terpidana sebagai penanggung jawab,” bebernya saat ditemui
wartawan.
Kendati keterangan saksi demikian, para jaksa tidak melontarkan
pertanyaan apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyono menyatakan
akan tetap mengeksekusi terpidana dan akan menghadirkannya dalam sidang
peninjauan kembali selanjutnya.
Sumber : http://www.soloblitz.co.id/2013/03/21/sidang-pk-pradja-suminta-ditunda-sementara/
Sumber : http://www.soloblitz.co.id/2013/03/21/sidang-pk-pradja-suminta-ditunda-sementara/
KASUS BUKU AJAR: Saksi Kuatkan Novum Pradja
SOLO – Dua saksi yang dihadirkan terpidana kasus
korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang
peninjauan kembali (PK) di PN Solo, Kamis (21/3/2013), menguatkan novum
yang diajukannya.
Sidang tersebut dihadiri mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga (Disdikpora) Solo itu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhammad
Taufiq dan Kelik Pramudya. Hadir pula Kasipidsus Kejari Solo, Erfan
Suprapto dan didampingi jaksa Satriawan, selaku perwakilan dari Kejari.
Adapun saksi yang dihadirkan Pradja adalah Suwardi dan Maskuri. Suwardi
adalah penanggung jawab proyek rutin Disdikpora Solo saat kasus korupsi
itu berlangsung. Sedangkan Maskuri adalah Kasubdin Disdikpora Bagian
Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Rutin.
Kepada mejelis hakim Suwardi mengaku hanya mengetahui novum atau
bukti baru yang diajukan Pradja soal Surat Keputusan (SK) Walikota Solo
No 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas Penanggung Jawab
(PJ), Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di
Lingkungan Disdikpora Solo.
Semula majelis hakim yang terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah
Haryuniningsih dan Mulyadi sekadar menanyakan bagaimana caranya Pradja
mendapatkan novum itu. Hakim menegaskan, mereka tidak bertugas
menyinggung materi pokok kasus korupsi yang menyandung Pradja itu.
Namun, saat Taufiq bertanya mengenai SK itu Suwardi pun menjawab.
Suwardi menerangkan, berdasar SK itu Pradja adalah satu di antara nama
yang menjabat sebagai PJ proyek rutin. Menurutnya, seorang PJ proyek
rutin tidak dapat secara serta merta menjadi PJ proyek pembangunan yang
sifatnya tidak rutin seperti pengadaan buku ajar.
PJ proyek rutin, kata dia, dapat menjadi PJ proyek pembangunan harus
dengan SK baru. Menanggapi hal itu Pradja menyatakan sependapat dengan
Suwardi.
Menurut Taufiq, keterangan Suwardi merupakan fakta baru yang
dinilainya dapat membuka tabir, bahwa Pradja memang tidak terlibat dalam
proyek pengadaan buku ajar 2003. Lebih lanjut dikatakannya, pada sidang
di tingkat sebelum-sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat
Pradja adalah PJ pengadaan buku ajar.
Berdasar novum lain yang berhasil ditemukan yakni, SK Walikota Solo
nomor 916/07/0.11/IV/03 tanggal 3 April 2003 tentang Proyek Bantuan
Sarana Pendidikan Kota Solo, nama Pradja tidak tercantum sebagai PJ. SK
itu hanya menyebut nama Amsori (pemimpin produksi) dan Endang
Prihatiningsih (bendahara).
“Seperti yang dikatakan saksi Suwardi, PJ di proyek rutin tidak dapat
menjadi PJ di proyek pembangunan secara otomatis. Pengadaan buku ajar
itu merupakan proyek pembangunan. Jadi, bagaimana mungkin Pak Pradja
harus bertanggung jawab atas proyek itu, sedangkan ia hanya sebagai PJ
proyek rutin,” papar Taufiq kepada wartawan seusai sidang.
Pada kesempatan pemeriksaan saksi Maskuri, hakim hanya menanyakan
perihal pengetahuannya soal SK tersebut. Maskuri mengatakan, Pradja
mendapatkan novum itu Kamis (28/2/2013) lalu.
Sementara itu, para jaksa tidak melontarkan pertanyaan kepada para
saksi. Taufiq yang mewakili Pradja menyatakan akan menghadirkan satu
saksi lain. Atas dasar itu majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan
pada Kamis pekan depan.
Sumber : http://www.solopos.com/2013/03/21/kasus-buku-ajar-saksi-kuatkan-novum-pradja-389898
Langganan:
Postingan (Atom)