Belajar dari Kasus Lanjar Sriyanto
Saat ini berbagai kasus kontroversial muncul di hadapan
publik baik lewat pemberitaan media, koran maupun internet berkaitan dengan
proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya seseorang dipidanakan atas
perbuatan yang ia lakukan, walaupun itu hanyalah kasus-kasus kecil yang
sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan. Dari hari ke hari
hukum di negeri ini sangat aneh. Hal
yang lebih memperburuk lagi ialah munculnya “Peradilan Sesat” dimana orang dihadapkan di muka sidang tanpa
tahu kesalahan apa yang ia lakukan. Contoh Peradilan sesat yang dijadikan contoh dalam buku ini ialah tentang kasus Lanjar
Sriyanto dimana ia disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dakwaan
Pasal 359 dan 360 KUHP. Banyak yang bilang ia sudah jatuh tertimpa tangga,
sudah kehilangan istri masih pula dipenjara. Apabila dihitung dari segi ekonomi
memenjarakan orang seperti Lanjar tentu negara justru “ Rugi”.
Sudah saatnya sekarang negara ini mengembangkan hukum progresif. Hukum progresif lebih
menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Faktor dan kontribusi manusia
dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada. Hukum progresif tidak
bergerak pada aras legalistik-dogmatis, analitis-positivistik, tetapi lebih
pada aras sosiologis. Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau
peraturan perundang-undangan, tetapi hukum progresif juga bergerak pada aras
non-formal. Bayangkan bila semua orang seperti Lanjar atau pun Nek Minah harus dipenjara, tentu
penjara akan penuh.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. seorang Doktor Ilmu Hukum spesialis Pidana dan Advokat pertama yang menyandang gelar doktor di wilayah Solo Raya ini mengupas hal tersebut dengan menghadirkan Buku "Mahalnya Keadilan Hukum".
Dalam buku ini, ada hal menarik mengapa penulis mengangkat kasus Lanjar, yaitu kasus ini sempat menjadi
berita nasional di mana hampir semua media, koran, dan televisi semua
menayangkan. Seperti diketahui motor
Lanjar menabrak mobil Suzuki Carry yang berada di depannya. Motor terjatuh,
istri dan anaknya terpental. Dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther
menghantam tubuh istrinya yang mengakibatkan
meninggal seketika. Hingga saat ini sopir mobil yang menabrak istri
Lanjar tidak ada proses hukumnya. Kemalangan tak berhenti di situ. Polisi
menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang
lain meninggal dan luka-luka. Dalam buku inilah penulis berbagi pengalaman sebagai advokat yang menangani
perkara tersebut.
Buku ini wajib dibaca dan menjadi referensi para mahasiswa khususnya fakultas hukum, para Advokat, dan para pencari keadilan.
Untuk informasi pemesanan buku ke;
Buku ini wajib dibaca dan menjadi referensi para mahasiswa khususnya fakultas hukum, para Advokat, dan para pencari keadilan.
Untuk informasi pemesanan buku ke;
Office : Law Firm MT&P
Jl. Songgorunggi Laweyan Surakarta Jawa Tengah
Telp/Fax : +62271-729924
Telp/Fax : +62271-729924
Email : taufiq_advocate007@yahoo.co.id
Mobile : +62 81 2296 1011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar