Senin, 10/02/2014 16:48 WIB
Editor : Sika Nurin
SOLO – Masyarakat Kota Solo yang mengatasnamakan Komunitas Pecinta Pohon Surakarta (KPPS) menuntut Pemkot Solo untuk mengawasi dan merawat pepohonan serta menindak aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Langkah ini dilakukan KPPS dengan mengirimkan surat tertulis kepada
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo. Surat yang ditandatangani
Ketua Presidium KPPS, Muhammad Taufiq juga ditembuskan ke Walikota dan
Ketua DPRD Kota Solo.
Dalam suratnya, KPPS menjelaskan dasar hukum yang melandasi tuntutan tersebut antara lain Perda Kota Solo Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Pasal 57, Peraturan KPU No.15 Tahun 2013, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP Pasal 406 dan 412.
“Pelangaran Perda berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta,” ungkap Taufiq dalam keterangan tertulisnya kepada Soloblitz, Senin (10/2/2014).
“Spabila pemberitahuan ini diabaikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta, maka kami akan menempuh segala upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana,” kata dia.
KPPS merupakan komunitas baru yang terbentuk sejak Februari 2014. Anggotanya terdiri atas berbagai unsur masyarakat yang peduli akan kelestarian dan keberadaan pohon di wilayah Solo, seperti mahasiswa, pengusaha, advokat serta masyarakat umum lainnya.
Sika Nurindah | @soloissika
Sumber : http://www.soloblitz.co.id/2014/02/10/peduli-lingkungan-komunitas-pecinta-pohon-surati-pemkot-solo/
SOLO – Masyarakat Kota Solo yang mengatasnamakan Komunitas Pecinta Pohon Surakarta (KPPS) menuntut Pemkot Solo untuk mengawasi dan merawat pepohonan serta menindak aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Aksi teatrikal dalam peringatan hari bumi sedunia | Ilustrasi: doc Soloblitz |
Dalam suratnya, KPPS menjelaskan dasar hukum yang melandasi tuntutan tersebut antara lain Perda Kota Solo Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Pasal 57, Peraturan KPU No.15 Tahun 2013, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP Pasal 406 dan 412.
“Pelangaran Perda berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta,” ungkap Taufiq dalam keterangan tertulisnya kepada Soloblitz, Senin (10/2/2014).
“Spabila pemberitahuan ini diabaikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta, maka kami akan menempuh segala upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana,” kata dia.
KPPS merupakan komunitas baru yang terbentuk sejak Februari 2014. Anggotanya terdiri atas berbagai unsur masyarakat yang peduli akan kelestarian dan keberadaan pohon di wilayah Solo, seperti mahasiswa, pengusaha, advokat serta masyarakat umum lainnya.
Sika Nurindah | @soloissika
Sumber : http://www.soloblitz.co.id/2014/02/10/peduli-lingkungan-komunitas-pecinta-pohon-surati-pemkot-solo/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar