WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 24 Februari 2014

SENGKETA LAYANAN PERBANKAN: BPD Salahkan Toko yang Tolak Kartu Debit

Suasana sidang sengketa konsumen M Taufiq dan BPD Jateng
SOLO—PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng), selaku teradu, menyalahkan toko atau gerai yang menolak BPD Card Gold dari Muhammad Taufiq, selaku pengadu. Toko itu disebut belum mengetahui BPD Card Gold sejatinya dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin EDC BCA berlogo Prima Debit.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara sengketa konsumen antara Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo itu dengan BPD di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Laweyan, Solo, Kamis (13/2/2014). Kuasa hukum BPD Jateng, Maria Ulfa, di hadapan majelis yang diketuai Sri Wahyuni itu menyampaikan, penolakan oleh pihak toko karena pekerja kasir tidak mengetahui bahwa BPD Card Gold dapat digunakan untuk bertransaksi pembelian barang.

Padahal, sosialisasi telah dilaksanakan secara menyeluruh, sejak lama. Sosialisasi juga digelar di Kartika Selular di Plasa Singosaren. Seperti diketahui Kartika Selular merupakan salah satu gerai yang menolak BPD Card Gold milik Taufiq, sapaan akrab Ketua Ikadin, 27 November 2013 lalu.

“Penolakan hanya karena petugas kasir toko berlogo Prima Debit tidak tahu kalau kartu ATM BPD Card Gold sebenarnya bisa digunakan untuk bertransaksi. Menurut saya ini salah pemilik merchant [toko] yang tidak menyosialisasikan ke pegawai. Oleh karena itu, agar para pihak merchant tahu kami menyosialisasikan lagi, 1 Januari lalu,” urai Maria didampingi rekannya, Linda Yuni Rustanti.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak toko wajib mengetahui jika BPD Card Gold dapat digunakan pada mesin EDC BCA berlogo Prima Debit. Apabila ada ketidaktahuan hal tersebut merupakan tanggung jawab toko. Mendengar penjelasan itu, anggota majelis, Kelik Wardiyono, mengatakan apabila demikian berarti ada masalah dengan sistem yang dibangun antara BPD, pengelola jaringan, dan toko.

Maria menambahkan pengadu sesungguhnya tidak mengalami kerugian material atas penggunaan BPD Card Gold, sebagaimana disampaikan dalam dalil aduan. Menurut dia, berdasar catatan Taufiq selalu berhasil bertransaksi menggunakan BPD Card Gold selama kurun waktu 2009-2013.

Menanggapi hal itu Taufiq menilai BPD hanya mengkambinghitamkan pihak lain. Tak sekadar itu, BPD dinilai tidak cerdas dalam menjawab aduannya. “Kalau seperti ini BPD tidak bertanggung jawab namanya. Lagian, BPD juga kelihatannya tidak mengerti materi aduan saya. Yang saya persoalkan kan kenapa bisa BPD Card Gold saya ditolak kasir toko, tapi BPD malah menerangkan transaksi-transaksi saya di ATM yang berhasil. Enggak nyambung,” pungkas dia. (Sumber: Rudi Hartono/Harian Solopos, 14 Februari 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar