HUKUM PASAR MODAL
Oleh : Dr. Muhammad taufiq, SH.,MH
A.
Tinjauan tentang Pasar Modal
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal bahwa Pasar Modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan dan profesi yang berkaitan dengan efek. Di dalam undang-undang
tersebut juga menerangkan jika pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
berkaitan dengan:
·
Pertama, penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)
·
Kedua, perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya.
Menurut Syahrir dalam Najib[1], pengertian Pasar Modal Indonesia
adalah sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan
sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang
yang disebut efek. Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal:
-
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar
suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan
surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
-
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari
perushaan kepada para pemberi pinjaman, yaitu para pemegang obilgasi.
-
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan
bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan
sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
2.
Bursa
Efek Indonesia (BEI)
3.
Perusahaan
efek
4.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
5.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah
pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi. Investasi di pasar modal dapat melalui
dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar
sekunder. Instasi yang terkait dalam
pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Pengelola bursa di Indonesia dilakukan
oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen
Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli
efek, pihak-pihak lain, dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian transaksi bursa. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengarakan kegiatan custodian[2]
sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Suad Husnan dalam bukunya “Teori Portfolio dan Analisis
Sekuritas” (1998 : 3) mendefinisikan pasar modal sebagai berikut :
“Secara formal, pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan
(atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri,
baik diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta.”
B.
Fungsi Pasar Modal
Menurut E. A. Koetin (1997:96), Pasar modal yang di
dirikan di berbagai negara memiliki sepuluh fungsi
sebagai berikut:
1.
Memberikan
kesempatan pada perusahaan yang sehat dan prospektif.
2.
Memberikan
alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang
dapat diperhitungkan.
3.
Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan kontrol sosial.
4.
Menegaskan
bahwa pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan
manajemen profesional.
5.
Manajemen
profesional menghilangkan mayoritas kepemilikan.
6.
Menyediakan
leading indikator bagi trend ekonomi negara.
7.
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana yang optimal.
8.
Menyebarkan
pemilikan sampai lapisan masyarakat menengah.
9.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, serta menciptakan iklim berusaha
yang sehat.
10.
Menciptakan
lapangan kerja dan profesi yang menarik.
Kegiatan perekonomian pasar modal mendapat peranan yang
penting karena pasar modal dapat berfungsi sebagai:[3]
1.
Sarana
menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan dalam kegiatan yang produktif.
2.
Sumber
pembiyaan yang murah, mudah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3.
Mendorong
terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
4.
Mempertinggi
efisiensi alokasi sumber produksi.
5.
Memperkokoh
beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter karena
pasar modal dapat menjadi open market operation sewaktu-waktu diperlukan
oleh Bank Sentral.
6.
Menekan
tingginya tingkat bunga menuju suatu rate yang reasonable.
7.
Sebagai
alternative investasi bagi para pemodal.
C.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pasar Modal
Suad Husnan (1998 : 8-9) menyatakan mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pasar modal
sebagai berikut :
-
Supply
sekuritas.
-
Demand
(permintaan) akan sekuritas.
-
Kondisi
politik dan ekonomi.
-
Hukum
dan peraturan.
-
Peran
lembaga-lembaga pendukung pasar modal.
Pasar modal yang efisien didefinisikan sebagai pasar dengan harga sekuritas-sekuritasnya
telah mencerminkan semua informasi. Semakin cepat informasi baru tercermin pada
harga sekuritas, semakin efisien pasar modal tersebut. Menurut FAMA (1970)
menyajikan tiga macam bentuk utama dari efisiensi pasar berdasarkan ketiga
macam bentuk informasi, yaitu :
1.
Weak
Form Effeciency, adalah seluruh
keadaan harga-harga sekuritas menggambarkan seluruh informasi yang terkandung
pada harga sekuritas di masa lalu. Pada kondisi ini tidak seorang investor pun
mampu memperoleh excess return (pengembalian kelebihan) dengan menggunakan trading rule yang didasarkan
pada informasi harga atau return yang lalu.
2.
Semi
Strong-Form Effeciency,
adalah keadaan harga-harga sekuritas menggambarkan seluruh informasi yang
dipublikasikan. Pada kondisi ini tidak ada seorang investor pun mampu
memperoleh excess return dari trading rule yang didasarkan pada
informasi yang dipublikasikan.
3.
Strong-Form
Effeciency, adalah keadaan
dimana harga-harga sekuritas tidak hanya mencerminkan informasi yang
dipublikasikan tetapi juga informasi yang tidak dipublikasikan. Dalam pasar
bentuk ini, tidak ada investor yang dapat memperoleh excess return dengan menggunakan informasi apapun, baik informasi yang
dipublikasikan maupun yang tidak, yang dikenal dengan insider information.
D.
Asas-asas hukum kegiatan Pasar Modal
Sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan
wadah investasi bagi pemodal, keberadaan dan aktivitas pasar modal yang
melibatkan banyak pihak. Agar tercipta iklim investasi yang baik. Pasal 3 ayat
1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal menyebutkan : ”Pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pembina dan
pengawas pasar Modal yang selanjutnya disebut Bappepam yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI”. Yang selanjutnya dalam
penjelasan pasal 3 menegaskan bahwa : Mengingat pasar modal merupakan sumber
pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi pemodal yang memiliki
peranan strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan agar dapat
dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien. Untuk itu, secara operasional
Bappepam diberi kewenangan untuk membina, mengatur dan mengawasi setiap pihak
yang melakukan kegiatan di Pasar modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan
dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan,
pedoman, pembimbingan, dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk
pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi.
Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal
menjelaskan maksud pasal 3 ayat 1 yang merupakan kewenangan Bappepam itu bahwa
tujuan pembinaan, pengaturan dan pengawasan oleh Bappepam-Lk
(lembaga keuangan) dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dibawah ini akan dibahas
secara garis besar mengenai definisi diatas yang merupakan asas-asas hukum dalam
kegiatan pasar modal:
a.
Pasar
yang teratur adalah suatu keadaan pasar dimana di dalamnya terdapat pengelola pasar dan adanya aturan main
yang baku. Para pelaku atau pemain dalam pasar tersebut harus mengetahui dan
mematuhi aturan main tersebut.
b.
Pasar
yang wajar, adalah suatu keadaan pasar dimana hubungan dalam penentuan harga
dipengaruhi oleh Supply and Demand
(permintaan dan penawaran) dan bukan merupakan hasil rekayasa (manipulasi
pasar). Untuk dapat dikatakan pasar yang wajar, maka harus dipenuhi syarat
bahwa harga tidak didominasi oleh salah satu pihak, berapa pun harga yang
terjadi tidak ada intervensi baik oleh pemerintah, pihak-pihak Penyelenggara
dan perusahaan yang menciptakan harga yang semu untuk kepentingan pribadi yang
dapat merugikan kepentingan investor;
c.
Pasar
yang efisien didasarkan kepada teori market efisien yang menyatakan bahwa
pergerakan harga saham akan selalu bergerak kearah harga yang benar
bila distribusi informasi yang menyebar ke pasar merata,
sehingga harga yang tercipta merupakan refleksi dari harga pasar yang benar.
Berarti faktor distribusi informasi yang menyebar dan diterima oleh masyarakat
investor/pasar secara merata akan menghasilkan pembentukan harga yang wajar.
Sehingga penggunaan parameter kenaikan atau penurunan harga saham, hanya dapat
diformulasi dengan tepat berdasarkan pemantauan dan pengamatan secara terus
menerus atas efektivitas penyebaran informasi. Dari keterangan diatas Pasar
efisien adalah suatu keadaan dimana para partisipan dalam hal ini para pelaku
pasar (baik pembeli maupun penjual efek) jumlahnya harus cukup besar sehingga
tidak satu pun dari pihak partisipan akan dapat mempengaruhi mekanisme pasar.
Untuk dapat dikatakan suatu pasar efisien harus terpenuhinya syarat bahwa semua
pihak merupakan pembentuk harga/ price taker, setiap partisipan memiliki
akses langsung terhadap informasi secara simultan untuk meperoleh profit/gain,
harga pasar yang terjadi mencerminkan informasi pasar dan tidak ada yang
mendominasi. Melakukan transaksi dengan teratur dengan memenuhi semua prosedur
yang telah ditetapkan, pergerakan harga saham akan selalu bergerak kearah harga
yang benar karena distribusi informasi menyebar secara merata, sehingga harga yang tercipta
merupakan refleksi dari harga pasar yang benar. Selain itu bursa efek
diwajibkan untuk menerapkan praktik perdagangan yang wajar dengan
mempertimbangkan aturan tentang prioritas harga dan waktu dalam pelaksanaan
perdagangan.[4].
d.
Transparansi
informasi untuk kepentingan perlindungan bagi pemegang saham publik I Putu Gege
Ary Suta dalam bukunya ”Menuju Pasar Modal Modern” menjelaskan secara lebih
rinci mengenai transparansi atau keterbukaan Informasi, kewajaran dan pelaporan
yang harus dilakukan oleh setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk
membeli efek emiten[5] atau
perusahaan yang sudah go publik dalam kegiatan pasar modal (Pasal 83 sampai dengan pasal 87 UUPM) sebagai berikut : ”Perlindungan
investor merupakan salah satu kunci di pasar modal. Perlindungan merupakan
kebutuhan dasar investor yang harus dijamin keberadaannya. Ini penting dan
mutlak. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin investor bersedia menanamkan
dananya jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap investasinya. Dalam
khasanah pasar modal, bentuk perlindungan itu selain adanya kepastian hukum
melalui peraturan perundang-undangan yang ada, juga penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh
investor. Dalam kaitan inilah, maka sikap transparan emiten merupakan satu hal
yang yang tidak bisa ditawar lagi, maka perlindungan investor harus lebih
ditingkatkan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat. Selanjutnya bagi
perusahaan pada saat hendak Go Publik harus melakukan perubahan mendasar yang
harus dilakukan oleh emiten, mulai dari legal review (penelaahan dari segi
hukum), Financial review sampai aspek bisnis lainnya. Perubahan-perubahan
tersebut membawa konsekuensi perusahaan harus membuka diri/ transparan terhadap informasi dan
laporan-laporan yang menyangkut perusahan. Ada beberapa alasan yang
mengharuskan adanya perlindungan kepada pemegang saham publik yang disebabkan
adanya perbedaan kepentingan, yakni sebagai berikut:
-
Kesenjangan
kepemilikan saham (equity Gap) yang disebabkan perbedaan komposisi
kepemilikan saham, dimana pemegang saham publik memiliki bargaining position
yang lemah, oleh karena itu Bappepam harus memiliki aturan main yang memberikan
perlindungan kepada pemegang saham publik;
-
Akses
terhadap informasi dan financial resources oleh pendiri (founder)
yang masih didominasi oleh para pendiri perusahaan yang duduk sebagai direksi
dan komisaris pada perusahaan yang sudah go publik dengan memperoleh informasi
yang lebih cepat dan lancar dibandingkan dengan pemegang saham publik. Selain
itu terdapat perbedaan kesenjangan ekspektasi : investor menginginkan
keterbukaan penuh/full disclosure sedangkan emiten cenderung menerapkan
keterbukaan yang terbatas, investor menginginkan data atau informasi yang rinci
dan akurat sedangkan emiten mengharapkan dapat memberikan informasi secara
garis besar saja. Ruang lingkup perlindungan bagi pemegang saham publik/
investor, yakni:
·
Bukan
jaminan untuk memperoleh keuntungan/ gain. Satu hal yang perlu disadari
investor sebelum menginvestasikan dananya di pasar modal, harus mampu melakukan
evaluasi terhadap jenis saham yang dibeli, apabila tidak mampu melakukan
evaluasi, investor dapat meminta pertimbangan dari broker/pialang tempat saham
itu dibeli;
·
Pengungkapan
resiko investasi. Untuk melindungi kepentingan investor terhadap resiko
perusahaan, Bapepam mewajibkan setiap calon perusahaan publik untuk
mengungkapkan resiko usahanya dalam propektus dan mempublikasikannya kepada
investor;
·
Jaminan
untuk memperoleh equal treatment dalam akses informasi. Untuk
terciptanya pasar modal yang fair dan efisien apabila investor bisa mendapatkan
informasi dalam waktu dan kualitas yang sama.
Indra Safitri dalam bukunya ”Tranparansi, independensi
dan pengawasan Kejahatan Pasar Modal” menyatakan : ” Keberadaan perangkat hukum
industri pasar modal Indonesia dinyatakan secara tegas dalam UU No.8/1995
tentang Pasar modal merupakan momentum tegaknya pilar-pilar hukum pasar modal
yang memberikan landasan yang sangat kokoh kepada industri pasar modal. Agar
sasaran yang telah ditetapkan tercapai, UU Pasar Modal dilengkapi dengan dua
peraturan pemerintah, yaitu No.45/1995 tentang Penyelenggaraan kegiatan di
Pasar modal dan PP No.46/ 1995 tentang Tata cara pemeriksaan di Pasar Modal.
Untuk mendorong pasar modal ke arah pasar yang transparan, wajar dan efisien,
Bapepam pun telah membuat peraturan sampai akhir tahun 1997, kurang lebih 130
peraturan, sehingga akan dapat lebih mengoptimalkan apa yang diamanatkan oleh
UU Pasar Modal. Dalam industri pasar modal, kepastian hukum merupakan oksigen
kehidupan bagi pelaku pasar untuk merefleksikan dirinya dalam berperan sebagai
fasilitator seperti Bursa Efek, emiten, perusahaa efek atau investor. Kepastian
hukum akan mewujudkan suatu pasar yang teratur, kewajaran kompetitif, dengan
tetap memberikan perlindungan yang maksimal kepada investor yang menempatkan
dananya di pasar modal. Semua pihak hendaknya menjalankan penegakan
prinsip-prinsip keterbukaan dan kewajaran suatu transaksi. Pelaku-pelaku pasar
hendaknya juga menjunjung tinggi etika, moral dan sikap profesionalisme dan
menjaga kewibawaan lembaga-lembaga atau institusi yang diakui dan dipatuhi oleh
pelaku pasar, dimana kebijaksanaan yang dikeluarkan dapat mengembangkan dan
mendorong industri secara konsisten. Kepercayaan dan kredibilitas pasar harus
tercermin dari bagaimana sistem hukum pasar modal berpihak untuk kepentingan
investor agar aman dari skandal-skandal yang dapat menggoncangkan kepercayaan
mereka, dan melindungi untuk kepentingan yang lemah dari yang kuat, serta
menjaga kepentingan minoritas dari pelaku mayoritas.[6]
E.
Kejahatan dalam Bidang Pasar Modal
Salah satu kejahatan Pasar Modal yang terkenal adalah Insider
Trading. Insider Trading merupakan istilah teknis yang hanya dikenal
di pasar modal yang mengacu kepada praktik orang dalam melakukan transaksi
sekuritas dengan menggunakan informasi ekslusif yang mereka miliki belum
tersedia bagi masyarakat atau investor. Unsur-unsur Insider Trading
adalah:
1.
Adanya
perdagangan efek.
2.
Dilakukan
oleh orang dalam perusahaan.
3.
Adanya
inside information.
4.
Inside
information tersebut belum terbuka untuk umum/belum menjadi public domain.
5.
Perdagangan
dimotivasi oleh adanya inside information tersebut.
6.
Tujuannya
untuk mendapatkan keuntungan yang tidak layak.
Praktik insider trading bertentangan dengan sifat
keterbukaan dalam sebuah bursa efek. Prinsip keterbukaan merupakan sesuatu yang
harus ada. Baik untuk kepentingan pengelola bursa, Bappepam maupun investor. Keterbukaan dalam suatu transaksi
efek adalah informasi mengenai keadaaan usaha yang meliputi aspek keuangan,
hukum, manajemen, dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat. Tujuan
prinsip keterbukaan adalah untuk menciptakan efisiensi dan transaksi efek.
Perdagangan yang efisien adalah perdagangan yang dapat dilakukan secara mudah,
cepat dan dengan biaya yang relatif murah termasuk di dalam transaksi yang cepat dan murah.
Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, pelaku insider trading adalah:
1.
Komisaris,
direktur atau pegawai perusahaan terbuka.
2.
Pemegang
saham utama perusahaan terbuka.
3.
Orang
yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan
perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam.
4.
Pihak
yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sebelum waktu 6 bulan.
Penegakan hukum “Insider Trading” dapat dituntut
secara perdata, mengenai kepatutan dan kepantasan bisa juga dituntut secara
pidana namun kebanyakan kasus Insider Trading diluar negeri selalu
diselesaikan dengan cara ganti rugi. Sanksi atas kejahatan insider trading tidak
cukup hanya ganti rugi saja, penegakan hukum harus diarahkan kepada deterent
effect, efek jera hanya bisa dilakukan dengan cara pendayagunaan hukum
pidana in casu hukuman penjara.
Sumber : Berbagai Sumber
Syahrir dalam
Najib A. Gisymar, 1998, Insider Trading
dalam Transaksi Efek, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Munir Fuady,
Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Yully
Rachmawati, Independensi Bappepam sebagai titik tolak pengawasan di Pasar
Modal, dalam Warta STIE Ahmad Dahlan No.42 Tahun XIII, Edisi Oktober-Desember
2004,hal 19-21)
Indra safitri,
Transparansi, independensi dan pengawasan kejahatan pasar modal, Go Global,
Safitri & Co Publication Book ivision, 1998, hal 15-17)
[1] Syahrir dalam Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek,
Citra Aditya Bakti: Bandung, 1998, Hal. 9
[2] custodian yaitu kegiatan penitipan harta untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan
kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan
mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan (harta) bank; mutasi dan
barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintaan penitip;
biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan
penjualan surat berharga atas permintaan
serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya
bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk
melakukan jual-beli.
[3] Munir Fuady, Pasar Modal Modern
(Tinjauan Hukum), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 11-12.
[4] Yully Rachmawati, Independensi
Bappepam sebagai titik tolak pengawasan di Pasar Modal, dalam Warta STIE Ahmad
Dahlan No.42 Tahun XIII, Edisi Oktober-Desember 2004,hal 19-21)
[5] Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek
dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi).
[6] Indra safitri, Transparansi,
independensi dan pengawasan kejahatan pasar modal, Go Global, Safitri & Co
Publication Book ivision, 1998, hal 15-17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar