WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 09 Februari 2021

 

HUKUM PASAR MODAL

Oleh : Dr. Muhammad taufiq, SH.,MH


A.           Tinjauan tentang Pasar Modal

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal bahwa Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan dan profesi yang berkaitan dengan efek. Di dalam undang-undang tersebut juga menerangkan jika pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan berkaitan dengan:

·      Pertama, penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga)

·      Kedua, perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.

 

Menurut Syahrir dalam Najib[1], pengertian Pasar Modal Indonesia adalah sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal:

-          Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.

-          Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perushaan kepada para pemberi pinjaman, yaitu para pemegang obilgasi.

-          Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

 

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

1.    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)

2.    Bursa Efek Indonesia (BEI)

3.    Perusahaan efek

4.    Lembaga Kliring dan Penjaminan

5.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

 

Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi. Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.

Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek, pihak-pihak lain, dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengarakan kegiatan custodian[2] sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

Suad Husnan dalam bukunya “Teori Portfolio dan Analisis Sekuritas” (1998 : 3) mendefinisikan pasar modal sebagai berikut :

“Secara formal, pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta.”

 

B.            Fungsi Pasar Modal

Menurut E. A. Koetin (1997:96), Pasar modal yang di dirikan di berbagai negara memiliki sepuluh fungsi sebagai berikut:

1.             Memberikan kesempatan pada perusahaan yang sehat dan prospektif.

2.             Memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang dapat diperhitungkan.

3.             Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan kontrol sosial.

4.             Menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

5.             Manajemen profesional menghilangkan mayoritas kepemilikan.

6.             Menyediakan leading indikator bagi trend ekonomi negara.

7.             Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana yang optimal.

8.             Menyebarkan pemilikan sampai lapisan masyarakat menengah.

9.             Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, serta menciptakan iklim berusaha yang sehat.

10.         Menciptakan lapangan kerja dan profesi yang menarik.

 

Kegiatan perekonomian pasar modal mendapat peranan yang penting karena pasar modal dapat berfungsi sebagai:[3]

1.    Sarana menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan dalam kegiatan yang produktif.

2.    Sumber pembiyaan yang murah, mudah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.

3.    Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.

4.    Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.

5.    Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter karena pasar modal dapat menjadi open market operation sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.

6.    Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu rate yang reasonable.

7.    Sebagai alternative investasi bagi para pemodal.

 

C.           Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pasar Modal

Suad Husnan (1998 : 8-9) menyatakan mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pasar modal sebagai berikut :

-        Supply sekuritas.

-        Demand (permintaan) akan sekuritas.

-        Kondisi politik dan ekonomi.

-        Hukum dan peraturan.

-        Peran lembaga-lembaga pendukung pasar modal.

 

Pasar modal yang efisien didefinisikan sebagai pasar dengan harga sekuritas-sekuritasnya telah mencerminkan semua informasi. Semakin cepat informasi baru tercermin pada harga sekuritas, semakin efisien pasar modal tersebut. Menurut FAMA (1970) menyajikan tiga macam bentuk utama dari efisiensi pasar berdasarkan ketiga macam bentuk informasi, yaitu :

1.    Weak Form Effeciency, adalah seluruh keadaan harga-harga sekuritas menggambarkan seluruh informasi yang terkandung pada harga sekuritas di masa lalu. Pada kondisi ini tidak seorang investor pun mampu memperoleh excess return (pengembalian kelebihan) dengan menggunakan trading rule yang didasarkan pada informasi harga atau return yang lalu.

2.    Semi Strong-Form Effeciency, adalah keadaan harga-harga sekuritas menggambarkan seluruh informasi yang dipublikasikan. Pada kondisi ini tidak ada seorang investor pun mampu memperoleh excess return dari trading rule yang didasarkan pada informasi yang dipublikasikan.

3.    Strong-Form Effeciency, adalah keadaan dimana harga-harga sekuritas tidak hanya mencerminkan informasi yang dipublikasikan tetapi juga informasi yang tidak dipublikasikan. Dalam pasar bentuk ini, tidak ada investor yang dapat memperoleh excess return dengan menggunakan informasi apapun, baik informasi yang dipublikasikan maupun yang tidak, yang dikenal dengan insider information.

 

D.           Asas-asas hukum kegiatan Pasar Modal

Sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal, keberadaan dan aktivitas pasar modal yang melibatkan banyak pihak. Agar tercipta iklim investasi yang baik. Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal menyebutkan : ”Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pembina dan pengawas pasar Modal yang selanjutnya disebut Bappepam yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI”. Yang selanjutnya dalam penjelasan pasal 3 menegaskan bahwa : Mengingat pasar modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi pemodal yang memiliki peranan strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan agar dapat dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien. Untuk itu, secara operasional Bappepam diberi kewenangan untuk membina, mengatur dan mengawasi setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman, pembimbingan, dan pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi.

Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal menjelaskan maksud pasal 3 ayat 1 yang merupakan kewenangan Bappepam itu bahwa tujuan pembinaan, pengaturan dan pengawasan oleh Bappepam-Lk (lembaga keuangan) dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dibawah ini akan dibahas secara garis besar mengenai definisi diatas yang merupakan asas-asas hukum dalam kegiatan pasar modal:

a.    Pasar yang teratur adalah suatu keadaan pasar dimana di dalamnya terdapat pengelola pasar dan adanya aturan main yang baku. Para pelaku atau pemain dalam pasar tersebut harus mengetahui dan mematuhi aturan main tersebut.

b.    Pasar yang wajar, adalah suatu keadaan pasar dimana hubungan dalam penentuan harga dipengaruhi oleh Supply and Demand (permintaan dan penawaran) dan bukan merupakan hasil rekayasa (manipulasi pasar). Untuk dapat dikatakan pasar yang wajar, maka harus dipenuhi syarat bahwa harga tidak didominasi oleh salah satu pihak, berapa pun harga yang terjadi tidak ada intervensi baik oleh pemerintah, pihak-pihak Penyelenggara dan perusahaan yang menciptakan harga yang semu untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan investor;

c.    Pasar yang efisien didasarkan kepada teori market efisien yang menyatakan bahwa pergerakan harga saham akan selalu bergerak kearah harga yang benar bila distribusi informasi yang menyebar ke pasar merata, sehingga harga yang tercipta merupakan refleksi dari harga pasar yang benar. Berarti faktor distribusi informasi yang menyebar dan diterima oleh masyarakat investor/pasar secara merata akan menghasilkan pembentukan harga yang wajar. Sehingga penggunaan parameter kenaikan atau penurunan harga saham, hanya dapat diformulasi dengan tepat berdasarkan pemantauan dan pengamatan secara terus menerus atas efektivitas penyebaran informasi. Dari keterangan diatas Pasar efisien adalah suatu keadaan dimana para partisipan dalam hal ini para pelaku pasar (baik pembeli maupun penjual efek) jumlahnya harus cukup besar sehingga tidak satu pun dari pihak partisipan akan dapat mempengaruhi mekanisme pasar. Untuk dapat dikatakan suatu pasar efisien harus terpenuhinya syarat bahwa semua pihak merupakan pembentuk harga/ price taker, setiap partisipan memiliki akses langsung terhadap informasi secara simultan untuk meperoleh profit/gain, harga pasar yang terjadi mencerminkan informasi pasar dan tidak ada yang mendominasi. Melakukan transaksi dengan teratur dengan memenuhi semua prosedur yang telah ditetapkan, pergerakan harga saham akan selalu bergerak kearah harga yang benar karena distribusi informasi menyebar secara merata, sehingga harga yang tercipta merupakan refleksi dari harga pasar yang benar. Selain itu bursa efek diwajibkan untuk menerapkan praktik perdagangan yang wajar dengan mempertimbangkan aturan tentang prioritas harga dan waktu dalam pelaksanaan perdagangan.[4].

d.    Transparansi informasi untuk kepentingan perlindungan bagi pemegang saham publik I Putu Gege Ary Suta dalam bukunya ”Menuju Pasar Modal Modern” menjelaskan secara lebih rinci mengenai transparansi atau keterbukaan Informasi, kewajaran dan pelaporan yang harus dilakukan oleh setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli efek emiten[5] atau perusahaan yang sudah go publik dalam kegiatan pasar modal (Pasal 83 sampai dengan pasal 87 UUPM) sebagai berikut : ”Perlindungan investor merupakan salah satu kunci di pasar modal. Perlindungan merupakan kebutuhan dasar investor yang harus dijamin keberadaannya. Ini penting dan mutlak. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin investor bersedia menanamkan dananya jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap investasinya. Dalam khasanah pasar modal, bentuk perlindungan itu selain adanya kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan yang ada, juga penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh investor. Dalam kaitan inilah, maka sikap transparan emiten merupakan satu hal yang yang tidak bisa ditawar lagi, maka perlindungan investor harus lebih ditingkatkan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat. Selanjutnya bagi perusahaan pada saat hendak Go Publik harus melakukan perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh emiten, mulai dari legal review (penelaahan dari segi hukum), Financial review sampai aspek bisnis lainnya. Perubahan-perubahan tersebut membawa konsekuensi perusahaan harus membuka diri/ transparan terhadap informasi dan laporan-laporan yang menyangkut perusahan. Ada beberapa alasan yang mengharuskan adanya perlindungan kepada pemegang saham publik yang disebabkan adanya perbedaan kepentingan, yakni sebagai berikut:

-        Kesenjangan kepemilikan saham (equity Gap) yang disebabkan perbedaan komposisi kepemilikan saham, dimana pemegang saham publik memiliki bargaining position yang lemah, oleh karena itu Bappepam harus memiliki aturan main yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham publik;

-        Akses terhadap informasi dan financial resources oleh pendiri (founder) yang masih didominasi oleh para pendiri perusahaan yang duduk sebagai direksi dan komisaris pada perusahaan yang sudah go publik dengan memperoleh informasi yang lebih cepat dan lancar dibandingkan dengan pemegang saham publik. Selain itu terdapat perbedaan kesenjangan ekspektasi : investor menginginkan keterbukaan penuh/full disclosure sedangkan emiten cenderung menerapkan keterbukaan yang terbatas, investor menginginkan data atau informasi yang rinci dan akurat sedangkan emiten mengharapkan dapat memberikan informasi secara garis besar saja. Ruang lingkup perlindungan bagi pemegang saham publik/ investor, yakni:

·      Bukan jaminan untuk memperoleh keuntungan/ gain. Satu hal yang perlu disadari investor sebelum menginvestasikan dananya di pasar modal, harus mampu melakukan evaluasi terhadap jenis saham yang dibeli, apabila tidak mampu melakukan evaluasi, investor dapat meminta pertimbangan dari broker/pialang tempat saham itu dibeli;

·      Pengungkapan resiko investasi. Untuk melindungi kepentingan investor terhadap resiko perusahaan, Bapepam mewajibkan setiap calon perusahaan publik untuk mengungkapkan resiko usahanya dalam propektus dan mempublikasikannya kepada investor;

·      Jaminan untuk memperoleh equal treatment dalam akses informasi. Untuk terciptanya pasar modal yang fair dan efisien apabila investor bisa mendapatkan informasi dalam waktu dan kualitas yang sama.

Indra Safitri dalam bukunya ”Tranparansi, independensi dan pengawasan Kejahatan Pasar Modal” menyatakan : ” Keberadaan perangkat hukum industri pasar modal Indonesia dinyatakan secara tegas dalam UU No.8/1995 tentang Pasar modal merupakan momentum tegaknya pilar-pilar hukum pasar modal yang memberikan landasan yang sangat kokoh kepada industri pasar modal. Agar sasaran yang telah ditetapkan tercapai, UU Pasar Modal dilengkapi dengan dua peraturan pemerintah, yaitu No.45/1995 tentang Penyelenggaraan kegiatan di Pasar modal dan PP No.46/ 1995 tentang Tata cara pemeriksaan di Pasar Modal. Untuk mendorong pasar modal ke arah pasar yang transparan, wajar dan efisien, Bapepam pun telah membuat peraturan sampai akhir tahun 1997, kurang lebih 130 peraturan, sehingga akan dapat lebih mengoptimalkan apa yang diamanatkan oleh UU Pasar Modal. Dalam industri pasar modal, kepastian hukum merupakan oksigen kehidupan bagi pelaku pasar untuk merefleksikan dirinya dalam berperan sebagai fasilitator seperti Bursa Efek, emiten, perusahaa efek atau investor. Kepastian hukum akan mewujudkan suatu pasar yang teratur, kewajaran kompetitif, dengan tetap memberikan perlindungan yang maksimal kepada investor yang menempatkan dananya di pasar modal. Semua pihak hendaknya menjalankan penegakan prinsip-prinsip keterbukaan dan kewajaran suatu transaksi. Pelaku-pelaku pasar hendaknya juga menjunjung tinggi etika, moral dan sikap profesionalisme dan menjaga kewibawaan lembaga-lembaga atau institusi yang diakui dan dipatuhi oleh pelaku pasar, dimana kebijaksanaan yang dikeluarkan dapat mengembangkan dan mendorong industri secara konsisten. Kepercayaan dan kredibilitas pasar harus tercermin dari bagaimana sistem hukum pasar modal berpihak untuk kepentingan investor agar aman dari skandal-skandal yang dapat menggoncangkan kepercayaan mereka, dan melindungi untuk kepentingan yang lemah dari yang kuat, serta menjaga kepentingan minoritas dari pelaku mayoritas.[6]

 

E.            Kejahatan dalam Bidang Pasar Modal

Salah satu kejahatan Pasar Modal yang terkenal adalah Insider Trading. Insider Trading merupakan istilah teknis yang hanya dikenal di pasar modal yang mengacu kepada praktik orang dalam melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi ekslusif yang mereka miliki belum tersedia bagi masyarakat atau investor. Unsur-unsur Insider Trading adalah:

1.    Adanya perdagangan efek.

2.    Dilakukan oleh orang dalam perusahaan.

3.    Adanya inside information.

4.    Inside information tersebut belum terbuka untuk umum/belum menjadi public domain.

5.    Perdagangan dimotivasi oleh adanya inside information tersebut.

6.    Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak layak.

 

Praktik insider trading bertentangan dengan sifat keterbukaan dalam sebuah bursa efek. Prinsip keterbukaan merupakan sesuatu yang harus ada. Baik untuk kepentingan pengelola bursa, Bappepam maupun investor. Keterbukaan dalam suatu transaksi efek adalah informasi mengenai keadaaan usaha yang meliputi aspek keuangan, hukum, manajemen, dan harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat. Tujuan prinsip keterbukaan adalah untuk menciptakan efisiensi dan transaksi efek. Perdagangan yang efisien adalah perdagangan yang dapat dilakukan secara mudah, cepat dan dengan biaya yang relatif murah termasuk di dalam transaksi yang cepat dan murah.

Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pelaku insider trading adalah:

1.    Komisaris, direktur atau pegawai perusahaan terbuka.

2.    Pemegang saham utama perusahaan terbuka.

3.    Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam.

4.    Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud  dalam butir 2 sebelum waktu 6 bulan.

 

Penegakan hukum “Insider Trading” dapat dituntut secara perdata, mengenai kepatutan dan kepantasan bisa juga dituntut secara pidana namun kebanyakan kasus Insider Trading diluar negeri selalu diselesaikan dengan cara ganti rugi. Sanksi atas kejahatan insider trading tidak cukup hanya ganti rugi saja, penegakan hukum harus diarahkan kepada deterent effect, efek jera hanya bisa dilakukan dengan cara pendayagunaan hukum pidana in casu hukuman penjara.

 

Sumber : Berbagai Sumber

Syahrir dalam Najib A. Gisymar, 1998, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Yully Rachmawati, Independensi Bappepam sebagai titik tolak pengawasan di Pasar Modal, dalam Warta STIE Ahmad Dahlan No.42 Tahun XIII, Edisi Oktober-Desember 2004,hal 19-21)

Indra safitri, Transparansi, independensi dan pengawasan kejahatan pasar modal, Go Global, Safitri & Co Publication Book ivision, 1998, hal 15-17)



[1] Syahrir dalam Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Citra Aditya Bakti: Bandung, 1998, Hal. 9

[2] custodian yaitu kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan (harta) bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintaan penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli.

[3] Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 11-12.

[4] Yully Rachmawati, Independensi Bappepam sebagai titik tolak pengawasan di Pasar Modal, dalam Warta STIE Ahmad Dahlan No.42 Tahun XIII, Edisi Oktober-Desember 2004,hal 19-21)

[5] Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi).

[6] Indra safitri, Transparansi, independensi dan pengawasan kejahatan pasar modal, Go Global, Safitri & Co Publication Book ivision, 1998, hal 15-17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar