WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 09 Februari 2021

 

LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL

Oleh :

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.


 

Lembaga yang terkait dengan pasar modal dibedakan menjadi dua kelompok yaitu lembaga yang terkait langsung dan lembaga yang tidak terkait langsung.

 

A.    Lembaga Yang Terkait Langsung Dalam Pasar Modal

 

1.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

            Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.       kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;

b.      kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan

c.       kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

a.       menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

b.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

c.       menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

d.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

e.       menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

f.        menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

g.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

h.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

i.        menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

a.       menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

b.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

c.       melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

d.      memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

e.       melakukan penunjukan pengelola statuter;

f.        menetapkan penggunaan pengelola statuter;

g.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

2.      Bursa Efek

            Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham.

Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.

Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut :

a.      Pasar Reguler

Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.

b.      Pasar Negosiasi

Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB beli. Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).

c.       Pasar Tunai

Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.

 

3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Fungsinya adalah:

a.       Melakukan kliring (proses penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi)  terhadap tiap transaksi.

b.      Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu transaksi bursa.

 

·         Kliring Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )

Kegiatan para investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Tugas dari Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) adalah mengawasi, melaksanakan dan penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.

·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

LPP adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.  Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.

Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan bonus, pemprosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

·         PT. Danareksa

PT. Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.

Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.

 

 

·         Penjamin Emisi Saham (Underwriter)

Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

·         Perantara Perdagangan Efek (PPE)

Perantara perdagangan efek adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan oleh bursa efek.

Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pasar Modal memberikan definisi sebagai berikut: “Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain.” Perantara Efek berperan penting dan dominan agar pasar modal berfungsi.

Tugas dari Pedagang Perantara Efek antara lain:

-        Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal

-        Menyelesaikan amanat jual beli efek dari pemberi amanat

-        Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal

-        Memberikan saran kepada para pemodal

 

·         Pemeringkat Efek (Rating Company)

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

-        Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;

-        Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.

 

B.     Lembaga Yang Tidak Terkait Langsung Dalam Pasar Modal

 

1.      Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal

Dalam pasar modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan aturan yang telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk melindungi investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan oleh pelaku pasar lainnya.

Lembaga penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:

a.      Wali Amanat (Trustee)

Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :

1)      “Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.

2)      Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.

Wali Amanat memiliki tugas antara lain :

1)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.

2)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.

3)      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten. 

4)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya. 

5)      Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran. 

6)      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten. 

7)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten. 

8)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).

Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

1)      Kewenangan Umum untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:

a)      Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.

b)      Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).

c)      Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.

 

2)      Kewenangan Khusus bersifat tindakan pemilikan, antara lain :

Dalam hal Emiten melakukan wanprestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.

b.      Pedagang Efek

Pedagang efek adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin.

Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:

1)      Sales yang bertugas sebagai penjual efek.

2)      Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.

3)      Floor broker/trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor broker/trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.

4)      Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki banyak floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah satu di antara mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki anggota Bursa ketika berurusan dengan Bursa Efek.

 

c.       Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)

Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara perdagangan efek, dan penyediaan jasa pengelola dana. Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :

1)      Sebagai pedagang efek

2)      Penjamin emisi

3)      Perantara perdagangan efek

 

d.      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 (dua) unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana (qustodian).

Dalam prakteknya, perusahaan pengelola dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund managent, sehingga untuk melakukan fungsi sebagai fund management menggunakan jasa dari luar. sedangkan perusahaan pengelola dana yang hanya mempunyai fund management dan tidak mempunyai qutodian, maka untuk menjalankan fungsi qustodian, perusahaan dana akan  menunjuk suatu bank yang dipercayainya.

e.       Biro Administrasi Efek (BAE)

Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk  melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.

Biro administrasi efek melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.

f.        Kustodian Efek.

Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpanan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.

g.      Kantor Administrasi Efek

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

Kantor administrasi efek memiliki tugas:

1)      Membantu emiten dalam rangka emisi

2)      Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor

3)      Membantu menyusun daftar pemegang saham

4)      Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham

5)      Membuat laporan-laporan yang diperlukan

 

2.      Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain:

a.      Notaris

Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.

Notaris memiliki tugas antara lain:

1)      Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

2)      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, 

3)      Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

 

b.      Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum, sehingga dalam proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.

Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:

1)      Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go public dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebagai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.

2)      Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan restrukturisasi.

3)      Ikut mendampingi dan memberikan saran hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

4)      Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam pembuatan kontrak-kontrak.

5)      Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai peraturan hukum pasar modal.

 

c.       Akuntan Publik

Adalah seorang yang bertanggung jawab  memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik.

Tugas akuntan publik adalah:

-        Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.

-        Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. 

-        Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).


Sumber :

Berbagai Sumber

Sawidji Widoatmodjo, 2009, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, Bogor: Ghalia Indonesia.

Yulfasni, 2005, Hukum Pasar Modal, Jakarta: Badan Penerbit Iblam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar