LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI
PASAR MODAL
Oleh :
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Lembaga yang terkait dengan pasar modal dibedakan
menjadi dua kelompok yaitu lembaga yang terkait langsung dan
lembaga yang tidak terkait langsung.
A.
Lembaga Yang
Terkait Langsung Dalam Pasar Modal
1.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
b.
kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
c.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
b.
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.
menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
d.
menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.
menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
f.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
g.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h.
menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan
tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.
melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.
memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.
melakukan penunjukan pengelola
statuter;
f.
menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
g.
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
2.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau
bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan
efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut,
bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya
untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat
seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak
pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang,
seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham.
Sebuah bursa
saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak
ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham
juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan
"off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar
perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di
bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Pasar Reguler
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar
menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market)
berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler
harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya
atau ada batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.
b.
Pasar Negosiasi
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi
langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan
perusahaan pialang atau AB beli. Perdagangan saham di pasar ini tidak
menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
c.
Pasar Tunai
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler,
demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai
biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada
hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang
dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula,
pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi
investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
3.
Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek
Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya
adalah:
a.
Melakukan kliring (proses penentuan
hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi) terhadap tiap
transaksi.
b.
Melakukan penjaminan terhadap
penyelesaian suatu transaksi bursa.
·
Kliring
Penjamin Efek Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para
investor dan para emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi
keuangan antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1
Lembaga yang menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di
pertanggung jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk
kepentingan inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa.
Tugas dari Kliring
Penjamin Efek Indonesia (KPEI) adalah mengawasi, melaksanakan dan
penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur,
wajar dan efisien.
·
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI)
LPP adalah
perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement)
semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP. Sesuai fungsinya, KSEI
memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk
elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi
hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya,
seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan
laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi
LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu
penggunaan jasa. Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan
pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen
dan bonus, pemprosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh
emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
·
PT. Danareksa
PT. Danareksa
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama
di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan
pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan
investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan
oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga
yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
Reksa dana
perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan
kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana
yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham,
pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian
reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum
perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Efek
yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan
portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan
untuk pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan
kontrak dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana
perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian
reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan
dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar
reksa dana.
·
Penjamin Emisi Saham
(Underwriter)
Adalah pihak
yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
efek yang tidak terjual.
·
Perantara
Perdagangan Efek (PPE)
Perantara
perdagangan efek adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga
jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
Pasal 1 angka
18 Undang-Undang Pasar Modal memberikan definisi sebagai berikut: “Perantara
Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk
kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain.” Perantara Efek berperan
penting dan dominan agar pasar modal berfungsi.
Tugas dari
Pedagang Perantara Efek antara lain:
-
Menyediakan data dan informasi bagi
kepentingan para pemodal
-
Menyelesaikan amanat jual beli efek
dari pemberi amanat
-
Membantu mengelola dana bagi kepentingan
para pemodal
-
Memberikan saran kepada para pemodal
·
Pemeringkat
Efek (Rating Company)
Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin
usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan
pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan
jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan
pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
-
Efek bersifat utang, Sukuk, Efek
Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
-
Pihak sebagai entitas (company
rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estate Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam
menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan
melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat
Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
B.
Lembaga Yang
Tidak Terkait Langsung Dalam Pasar Modal
1.
Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam pasar
modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai tugas
dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan aturan yang
telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk melindungi
investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan oleh pelaku
pasar lainnya.
Lembaga
penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar
modal. Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat
berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
1)
“Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan
surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan
para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu
lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
2)
Wali Amanat umumnya adalah bank yang
telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat
bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dengan issuer.
Wali Amanat
memiliki tugas antara lain :
1)
Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten.
2)
Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan.
3)
Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan pengawasan terhadap
pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten
tepat pada waktunya.
5)
Melaksanakan tugas selaku agen utama
pembayaran.
6)
Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan perusahaan emiten.
7)
Membuat perjanjian perwaliamanatan
dengan pihak emiten.
8)
Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Kewenangan yang
dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua)
jenis, yaitu :
1)
Kewenangan Umum untuk pengurusan (daden
van beheer), antara lain:
a)
Menjalankan pengawasan terhadap
Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
b)
Mewakili para pemegang obligasi
dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
c)
Sebagai agen pembayar dalam membayar
bunga obligasi, dan sebagainya.
2)
Kewenangan Khusus bersifat tindakan
pemilikan, antara lain :
Dalam hal
Emiten melakukan wanprestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan
pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak
perwaliamanatan dan jaminan.
b.
Pedagang Efek
Pedagang efek
adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi
pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin.
Pedagang Efek
adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
1)
Sales yang bertugas sebagai penjual
efek.
2)
Dealer yang bertugas mencatat order
dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada
floor trader.
3)
Floor broker/trader yang bertugas
untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS
(Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang
pekerjaan floor broker/trader, selain izin sebagai wakil
perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni
sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS
trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.
4)
Firm Manager yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor
trader dari suatu Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki
banyak floor broker/floor trader di lantai perdagangan, maka salah satu
di antara mereka akan ditunjuk sebagai firm manager dan yang memiliki anggota
Bursa ketika berurusan dengan Bursa Efek.
c.
Perusahaan Surat
Berharga (Securities Company)
Perusahaan
surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri
tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara
perdagangan efek, dan penyediaan jasa pengelola dana. Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1)
Sebagai pedagang efek
2)
Penjamin emisi
3)
Perantara perdagangan efek
d.
Perusahaan Pengelola
Dana (Investment Company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 (dua) unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan
dana. Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroprasi di
pasar dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola
dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni pengelolaan dana (fund
management) dan penyimpanan dana (qustodian).
Dalam prakteknya, perusahaan
pengelola dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund managent, sehingga untuk
melakukan fungsi sebagai fund management menggunakan jasa dari luar. sedangkan
perusahaan pengelola dana yang hanya mempunyai fund management dan tidak
mempunyai qutodian, maka untuk menjalankan fungsi qustodian, perusahaan dana
akan menunjuk suatu bank yang dipercayainya.
e.
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
untuk melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
Biro
Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar
Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS)
yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan
saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang
diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara
administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang
tersedia pada BAE.
Biro
administrasi efek melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer,
pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai
laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.
f.
Kustodian Efek.
Kustodian efek
adalah lembaga penyedia jasa penyimpanan harta atau efek yang dititipkan.
Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau
hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat,
pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
g.
Kantor
Administrasi Efek
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kantor
administrasi efek memiliki tugas:
1)
Membantu emiten dalam rangka emisi
2)
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3)
Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4)
Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5)
Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
2.
Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang dalam pasar modal, antara lain:
a.
Notaris
Notaris, adalah
pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten.
Notaris
memiliki tugas antara lain:
1)
Membuat berita acara Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS),
2)
Membuat konsep akta perubahan
anggaran dasar,
3)
Menyiapkan naskah perjanjian dalam
rangka emisi efek.
b.
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum
adalah pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban
yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum, sehingga
dalam proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
Dalam
melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:
1)
Membantu membereskan segala aspek
hukum suatu perusahaan yang akan go public dengan jalan memberikan
nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang
emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum)
dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang
Konsultan hukum pasar modal sebagai landasan untuk membuat legal opinion.
Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh
Emiten.
2)
Membenahi suatu perusahaan yang akan
go publik, misalnya dengan melakukan restrukturisasi.
3)
Ikut mendampingi dan memberikan
saran hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
4)
Ikut membantu profesi lain yang
terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani masalah-masalah hukum,
seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam pembuatan kontrak-kontrak.
5)
Merupakan mitra pemerintah, dalam
hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai peraturan hukum pasar modal.
c.
Akuntan Publik
Adalah seorang
yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi
yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan
tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas
dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan
standar auditing dan mematuhi serta menjunjung
tinggi kode etik profesi.
Dalam mendorong
perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi
kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam
rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu
perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Tugas akuntan
publik adalah:
-
Melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
-
Memeriksa pembukuan, apakah sudah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
-
Memberi petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
Sumber
:
Berbagai Sumber
Sawidji Widoatmodjo, 2009, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, Bogor:
Ghalia Indonesia.
Yulfasni, 2005, Hukum
Pasar Modal, Jakarta: Badan Penerbit Iblam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar