Kejahatan Korporasi
Oleh: Dr. Muhammad Taufiq, SHMH
Pengertian Kejahatan Korporasi
Menurut Black’s
Law Dictionary Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang
dilakukan oleh korporasi dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah
korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya
(Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan
kerah putih.
Menurut B.
Clinard & Peter C Yeager Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari
kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi
dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan
manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga,
namun tetap dalam kejahatan kerah putih. Setiap tindakan korporasi yang biasa,
dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara,
hukum perdata, atau hukum pidana.
Secara
etimologi kata korporasi (Belanda: corporatie, Inggris: corporation,
Jerman: corporation) berasal dari kata corporatio dalam bahasa
latin. Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia:
badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian,
corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan
badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia
sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.
B. Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi
1. Bidang Ekonomi
Jo Joseph F. Sheley
a.
Defrauding
Stockholder (Menipu Pemegang Saham)
Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.
b.
Defrauding the
Public (menipu masyarakat)
Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price),
mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product).
c.
Defrauding the
Government (menipu pemerintah)
Contoh : Menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya.
d.
Endangering the
Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan
masyarakat).
Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk
limbah cair, debu, dan suara.
e.
Endangering the
Employee (membahayakan karyawan)
Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.
f.
Illegal
Intervention in the Political Process (Intervensi illegal
dalam proses politik)
Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).
g.
Property Crime Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi
seseorang atau negara.
Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransi, MLM (yang tidak jelas).
h.
Regulatory
Crime Perbuatan yang melanggar peraturan
pemerintah.
Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR Tax Crime Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.
i.
Contoh : Pemalsuan laporan keuangan,
pelanggaran pajak.
E E.H. Sutherland
a.
Laporan keuangan yang tidak
sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of
corporation).
b.
Penyuapan kepada pejabat pemerintah
baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari
peraturan
c.
Iklan yang menyesatkan dan penjualan
yang menipu
d.
Pengurangan ukuran atau berat dari
produk
e.
Penipuan pajak
f.
Modus operandi dari bentuk-bentuk
pemberian keterangan yang tidak benar
j.
Transfer Pricing
1)
Umum terjadi pada korporasi yang
tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.
2)
Untuk memperkecil jumlah pajak yang
harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok tersebut
diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang untungnya besar
akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.
3)
Secara sederhana, transfer pricing
merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar
dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.
k.
Under Invoicing
1)
Umum terjadi pada transaksi impor
atau ekspor.
2)
Pada transaksi impor, korporasi bisa
meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice, satu dengan
harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga pokok, satu lagi
dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean (pembayaran bea masuk, PPh,
dan PPN)
3)
Pada transaksi ekspor, umumnya
terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam
rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk di luar
negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.
l.
Over Invoicing
1)
Dalam kegiatan pengadaan, praktek
Over Invoice untuk manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan
pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.
2)
Ilustrasi sederhananya, diibaratkan
dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli barang
tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari harga yang dia
bayarkan sesungguhnya.
m.
Window Dressing
1)
Merupakan tindakan mengelabui
masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra yang baik
di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak benar.
2)
Hal tersebut bertujuan untuk
memberikan pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat
percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan tersebut
dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan agar kewajiban
pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.
Contoh : Korporasi menyajikan angka-angka neraca yang kurang benar
atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan
yang baik dan tangguh.
2.
Bidang Sosial Budaya
a.
Kejahatan terhadap Buruh
b.
Kejahatan HAKI
c.
Kejahatan Narkotik
d.
Menyangkut Masyarakat Lua
e.
Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup
f.
Kejahatan terhadap Konsumen
C. Faktor-faktor Pendorong Kejahatan
Korporasi
1. 1. Persaingan
Dalam menghadapi
persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk melakukan inovasi seperti penemuan
teknologi baru, teknik pemasaran, usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar.
Keadaan ini dapat menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai
saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan
mengenai harga atau daerah pemasaran.
2. 2. Pemerintah
Untuk
mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya
dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui
peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan
yang ada11. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapatmelakukannya
dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap
peraturan perpajakan, memberikan dana dana kampanye yang ilegal kepada para
politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau
memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.
3. 3. Karyawan
Tuntutan
perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam
kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan
korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian upah di bawah minimal,
memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhiperaturan
mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
4. 4. Konsumen
Ini terjadi
karena adanya permintaan konsumen terhadap produk- produk industri yang
bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari
gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang
dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya
iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang
yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian
terlebih dahulu atau memanipulasi hasil pengujian.
5. 5. Publik
Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam.
Sumber : Berbagai Sumber
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar