WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 10 Februari 2021

Kejahatan Korporasi

Kejahatan Korporasi

Oleh: Dr. Muhammad Taufiq, SHMH 


Pengertian Kejahatan Korporasi

Menurut Black’s Law Dictionary Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.

Menurut B. Clinard & Peter C Yeager Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih. Setiap tindakan korporasi yang biasa, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana.

Secara etimologi kata korporasi (Belanda: corporatie, Inggris: corporation, Jerman: corporation) berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin. Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia: badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

B. Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi

1.  Bidang Ekonomi

   

Jo Joseph F. Sheley

a.       Defrauding Stockholder (Menipu Pemegang Saham)

Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.

b.      Defrauding the Public (menipu masyarakat)

Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product).

c.       Defrauding the Government (menipu pemerintah)

Contoh : Menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya.

d.      Endangering the Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan masyarakat).

Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk limbah cair, debu, dan suara.

e.       Endangering the Employee (membahayakan karyawan)

Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.

f.        Illegal Intervention in the Political Process (Intervensi illegal dalam proses politik)

Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).

g.      Property Crime Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi seseorang atau negara.

Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransi, MLM (yang tidak jelas).

h.      Regulatory Crime Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.

Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR Tax Crime Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.

i.        Contoh : Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran pajak.

E  E.H. Sutherland 

a.       Laporan keuangan yang tidak sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of corporation).

b.      Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari peraturan

c.       Iklan yang menyesatkan dan penjualan yang menipu

d.      Pengurangan ukuran atau berat dari produk

e.       Penipuan pajak

f.        Modus operandi dari bentuk-bentuk pemberian keterangan yang tidak benar

 

j.        Transfer Pricing

1)      Umum terjadi pada korporasi yang tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.

2)      Untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok tersebut diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang untungnya besar akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.

3)      Secara sederhana, transfer pricing merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.

 

k.      Under Invoicing

1)      Umum terjadi pada transaksi impor atau ekspor.

2)      Pada transaksi impor, korporasi bisa meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice, satu dengan harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga pokok, satu lagi dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean (pembayaran bea masuk, PPh, dan PPN)

3)      Pada transaksi ekspor, umumnya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk di luar negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.

 

l.        Over Invoicing

1)      Dalam kegiatan pengadaan, praktek Over Invoice untuk manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.

2)      Ilustrasi sederhananya, diibaratkan dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli barang tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari harga yang dia bayarkan sesungguhnya.

 

m.    Window Dressing

1)      Merupakan tindakan mengelabui masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak benar.

2)      Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan agar kewajiban pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.

Contoh : Korporasi menyajikan angka-angka neraca yang kurang benar atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tangguh.

 

2.      Bidang Sosial Budaya

a.       Kejahatan terhadap Buruh

b.      Kejahatan HAKI

c.       Kejahatan Narkotik

d.      Menyangkut Masyarakat Lua

e.       Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup

f.        Kejahatan terhadap Konsumen

C. Faktor-faktor Pendorong Kejahatan Korporasi

1.     1.  Persaingan

Dalam menghadapi persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk melakukan inovasi seperti penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar. Keadaan ini dapat menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.

2.      2. Pemerintah

Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan yang ada11. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapatmelakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan dana dana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.

3.     3.  Karyawan

Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhiperaturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

4.      4. Konsumen

Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produk- produk industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih dahulu atau memanipulasi hasil pengujian.

5.      5. Publik

Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam. 

Sumber : Berbagai Sumber

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar