WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 10 Februari 2021

 

Prinsip Keterbukaan Dalam Pasar Modal

Oleh

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.

 

I.              Tinjauan Umum Tentang Pasar Modal

Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) berupa dividen, sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari kegiatan operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.[1]

Para pelaku pasar modal terdiri dari badan atau lembaga pemerintah, lembaga penunjang, propesi penunjang, perusahaan swasta dan publik serta para investor (masyarakat). Secara lebih rinci para pelaku pasar modal tersebut adalah :

1.    Badan Pengawas Pasar modal (Bapepam)

2.    Bursa Efek

3.    Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

4.    Reksa dana

5.    Profil Penunjang Pasar Modal seperti : Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan perturan Pemerintah.

6.    Emiten dan Perusahaan Efek.

7.    Perusahaan Publik.

 

Bapepam bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien merupakan tanggung jawab dari bursa efek, dan yang dapat mejadi pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara Pedagang Efek. Selain itu Bursa Efek diwajibkan untuk memiliki satuan pemeriksa dan dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat. Lembaga kliring dan Peminjaman bertujuan menyediakan jasa kliring dan peminjaman penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien sedangkan  Lembaga

Penyimpanan dan Penyelesaian menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. Reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak ivestasi kolektif, yang dapat bersifat terbuka dan tertutup. Reksa dana dibebani banyak kewajiban disamping adanya larangan-larangan. Profesi penunjang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Setiap profesi penunjang pasar modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan wajib memberikan pendapat atau penilaian yang indenpenden.

Emiten merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Setiap perusahaan publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan dalam hal ini Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektifitas, kemudahan utuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran tersebut memenuhi prinsip keterbukaan.

Perusahaan Efek atau Penasehat Investasi wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan tujuan investasi nasabahnya, serta membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuangannya. Pelaku pasar modal cukup banyak apabila dipandang dari sudut hukum, masing-masing mempunyai tanggung jawab yang berlainan walaupun satu sama lain saling ada keterkaitan. Tanggung jawab hukum akan timbul bagi para pelaku pasar modal apabila padanya terdapat unsur kesalahan. Dalam hukum pidana kesalahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran sedangkan dalam hukum perdata, jika tanggung jawab tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum atau malpraktek, maka wujutnya dapat beruapa perbuatan dengan unsur kesengajaan atau kurang hati-hati atau karena ingkar janji, kesalahan moral dalam mematuhi kode etik profesi. Kalau terjadi kesalahan dalam bidang keuangan, maka akuntan publik ikut bertanggungjawab, dan kalau dalam bidang hukum, konsultan hukum yang layak bertanggungjawag. Tanggungjawab profesi penunjang juga terbatas karena pada dasarnya hanya mempunyai tanggung jawab beramsumsi atau tanggung jawab diatas kertas.

Bapepam sebagai suatu badan pengawas tidak dapat di lepaskan dari tanggung jawab hokum. Bapepam salah kerena adanya unsur kesengajaan atau keteledoran, dia tidak dapat melepaskan tanggung jawab walaupun ada kewajiban menempatkan kalimat dalam pprospektus yang berbunyi Bapepam tidak memberikan pernyatan menyetujui dan seterusnya. Diantara seluruh pelaku pasar modal, maka tanggung jawab terbesar terletak pada Emiten. Emiten yang sering diajukan ke pengadilan, hal ini wajar mengingat etmen lah sebagai pemilik kegiatan dan banyak memungut hasil dari listing tersebut.

II.           Prinsip Keterbukaan Dalam Pasar Modal

Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek Emiten atau peruhaan pablik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelapran yang ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full discklosure) meliput dua fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah listing. Fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go publik, dan proses go publik itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. Keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari prospektusnya. Keterbukaan pada masa setelah listing tercermin dalam laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan publik kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Disamping itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan secara insidentil kasus demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut. Jadi setiap perusahaan publik memang harus membuat laporannya. Walaupun demikian, terdapat kecualian mengenai keterbukaan ini yaitu:[2]

1)      jatuhnya laba perusahan yang diyakini hanya bersifat sementara dan tidak dignifikan,

2)      informasi yang diduga keras dapat misleading,

3)      kontrak yang oleh pihak mitra kontrak mensyaratkan ketertutupan untuk priode tertentu.

 

Beberapa cirri atau karakteristik dari prinsip keterbukaan (trasparansi) adalah:

1)      Prinsip kitinggian derajat akurasi informasi,

2)      Prinsip kelengkapan informasi,

3)      Prinsip keseimbangan antara factor positif dan fakti negatif.

 

Prinsip-prinsip tersebut belum mendapat komitmen yang tegas dari  Bapepam, sehingga muncul banyak lubang unuk diselewengkan oleh emiten. Prospektus bukan lagi merupakan sarana trasparansi, tetapi lebih merupakan ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah informasi. Dipandang dari sudut format pengungkapan, yang seharusnya dilarang secara tegas adalah :

1)      Keterangan yang salah,

2)      Keterangan setengah benar, dan

3)      Sama sekali diam terhadap fakta mateial. Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pasar Modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan, pernyataan tidak benar atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider traiding, dan larangan yang bersangkutan dengan Reksa Dana.

 

Prinsip keterbukaan (trasparasi) banyak mendapat benturan dengan budaya kita. Baik budaya yang tidak memberikan landasan yang kuat bagi keterbukaan, ataupun budaya korporasi Indonesia yang umumnya merupakan perusahan tertutup yang dimiliki antara bapak dan anak, adik beradik dan mertua menantu yang biasanya anti keterbukaan.

III.        Kewajiban Pelaporan Emiten[3]

Emiten wajib menyampaikan kepada Bursa laporan-laporan sebagai berikut:

A.           Laporan Berkala

Laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Emiten kepada Bursa meliputi :

1.    Laporan Tahunan: Laporan Tahunan wajib disampaikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan angka 2 Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Untuk Emiten Saham, laporan tahunan disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan;

b.   Untuk Emiten Efek Bersifat Utang, laporan tahunan disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.

2.    Laporan Keuangan Berkala:

a.      Laporan keuangan berkala yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.

b.      Laporan keuangan berkala tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Huruf A angka 2.a Peraturan ini yang isinya dibuat sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan;

c.       Laporan keuangan disampaikan kepada Bursa dalam bentuk cetakan (hard copy) sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan dalam bentuk soft copy dalam disket atau melalui e-mail sesuai ketetapan Bursa;

d.      Dalam hal terdapat perbedaan antara Laporan Keuangan dalam bentuk hard copy dengan soft copy, maka yang akan dipergunakan adalah Laporan Keuangan dalam bentuk hard copy;

e.       Laporan Keuangan Tahunan:

Laporan Keuangan Tahunan wajib disampaikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan ke Bursa selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir;

2.      Laporan keuangan tahunan telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam

f.        Laporan Keuangan Tengah Tahunan :

Laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Bursa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala , dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah tahun buku berakhir, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam;

2.      Selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku berakhir, jika disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dalam rangka penelaahan terbatas;

3.      Selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku berakhir, jika disertai dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam yang memberikan pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

g.      Bursa dapat meminta Emiten untuk menyampaikan Laporan Keuangan Triwulanan. Laporan dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.

3.    Khusus bagi Emiten Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Nilai Aktiva Bersih sesuai Peraturan Bapepam Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB Hari Bursa pertama setiap minggu yang perhitungannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

4.    Bursa wajib mengumumkan dan atau mempublikasikan Laporan Keuangan Emiten selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa berikutnya setelah diterimanya Laporan tersebut dari Emiten.

B.            Laporan Insidental

1.    Laporan atas Peristiwa, Informasi atau Fakta Material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek dan atau keputusan investasi pemodal wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua sejak tanggal kejadian, antara lain :

a.       Laporan yang harus segera diumumkan kepada publik sesuai peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik;

b.      Laporan bagi Emiten yang dimohonkan pernyataan Pailit sesuai Peraturan Bapepam Nomor X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang dimohonkan pernyataan pailit;

c.       Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);

d.      Laporan perubahan Direksi dan atau Komisaris Perusahaan;

e.       Laporan perubahan Sekretaris Perusahaan;

f.        Laporan perubahan alamat Emiten termasuk pembukaan dan atau penutupan kantor dan atau tempat kegiatan usaha;

g.      Laporan perubahan Biro Administrasi Efek (jika ada);

h.      Informasi yang diminta oleh Bursa terkait dengan Perdagangan yang Tidak Wajar atas Efek Emiten sesuai Peraturan Bursa.

2.       Laporan perubahan susunan pemegang saham tertentu sesuai Peraturan Bapepam Nomor X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu.

3.       Laporan mengenai Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten sesuai Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

4.       Laporan tentang Penyelesaian Masalah Keuangan Emiten sesuai Surat Edaran Bapepam Nomor SE-05/PM/1998.

5.       Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal pemberitahuan di surat kabar/harian kepada pemegang saham maupun pemegang obligasi, yang sekurang-kurangnya memuat:

a.      Tempat;

b.      Tanggal RUPS/RUPO;

c.       Agenda;

d.      Tanggal penutupan Daftar Pemegang Saham atau Obligasi yang berhak hadir untuk RUPS/RUPO;

e.       Konsep iklan pemberitahuan di surat kabar harian.

6.       Laporan Perubahan Anggaran Dasar wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sejak perubahan Anggaran Dasar memperoleh persetujuan dari atau telah dilaporkan kepada Departemen Kehakiman dan atau telah didaftarkan kepada institusi yang berwenang melakukan Wajib Daftar Perusahaan.

7.       Informasi mengenai rencana pelaksanaan Publik Ekspose wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaannya.

8.      Khusus Untuk Emiten Surat Utang (Obligasi), antara lain :

a.       Laporan pelaksanaan hak opsi put atau call selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak pelaksanaan;

b.      Laporan pelaksanaan konversi atas Obligasi Konversi selambatlambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak pelaksanaan;

c.       Laporan pelaksanaan penukaran atas Obligasi Tukar selambatlambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak pelaksanaan;

d.      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sejak perubahan terakhir disetujui oleh Notaris yang bersangkutan;

e.       Rencana pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sekurangkurangnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum pelaksanaan;

f.        Laporan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sekurangkurangnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pelaksanaan.

9.       Emiten wajib menyampaikan informasi tertulis mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Efek Bersifat Utang secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum Efek Bersifat Utang dimaksud jatuh tempo.

10.   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Huruf B angka 9 Peraturan ini tidak dipenuhi atau Emiten menyampaikan informasi tertulis bahwa Emiten belum dapat menyiapkan dana pelunasan Efek Bersifat Utang dimaksud pada saat jatuh tempo, maka Bursa tetap mencatatkan Efek Bersifat Utang dimaksud, kecuali diputuskan lain oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

11.   Manajer Investasi wajib menyampaikan informasi tertulis mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Efek Beragun Aset (EBA) secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum EBA dimaksud jatuh tempo.

12.   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Huruf B angka 11 Peraturan ini tidak dipenuhi atau Manajer Investasi menyampaikan informasi tertulis bahwa dana pelunasan EBA dimaksud belum siap pada saat jatuh tempo, maka Bursa tetap mencatatkan EBA dimaksud.

13.   Dengan tetap tercatatnya Efek Bersifat Utang atau EBA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Huruf B angka 10 atau angka 12 Peraturan ini, maka seluruh kewajiban yang diatur dalam peraturan pencatatan tetap berlaku bagi Emiten atau Manajer Investasi.

14.   Bursa wajib mengumumkan dan atau mempublikasikan Laporan Insidental Emiten pada Hari Bursa yang sama setelah diterimanya Laporan tersebut dari Emiten.

IV.        Tindak Pidana Pasar Modal

Jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal:

1.    Penipuan (fraud) – Pasal 90 UU Pasar Modal; adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

2.    Manipulasi Pasar (market manipulation) – Pasal 91 s.d. 93 UU Pasar Modal; adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

3.    Perdagangan Orang Dalam (insider trading) – Pasal 95 s.d. 97 UU Pasar Modal; Pelaku perdagangan orang dalam dibedakan menjadi 2 jenis:

a.    Pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik atau pihak yang berada dalam fiduciary position.

b.    Pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama atau Tippees.

Pihak yang mempunyai informasi orang dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.  Selain itu juga dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud atau memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

Selain ketiga tindak pidana/kejahatan sebagaimana dimaksud, UU Pasar Modal juga mengategorikan sejumlah tindakan di bidang pasar modal sebagai tindak kejahatan yang diancam pidana, yaitu:

1.    Setiap pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan di bidang pasar modal sebagai berikut:

a.    Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpaan dan Penyelesaian;

b.    Perseroan Reksa Dana;

c.    Perusahaan Efek;

d.    Penasihat Investasi;

e.    Penyelenggara Jasa Kustodian;

f.     Biro Administrasi Efek;

g.    Wali Amanat;

h.    Profesi Penunjang Pasar Modal: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan profesi lain yang ditetapkan pemerintah.

2.    Manajer Investasi atau pihak terafiliasi yang menerima imbalan dari pihak lain dalam bentuk apa pun, langsung maupun tidak langsung     untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.

3.    Emiten atau perusahaan publik melakukan penawaran umum namun tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran atau pernyataan pendaftarannya belum dinyatakan efektif oleh Bapepam LK (Pasal 70 UU Pasar Modal).

 

Selain tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan, maka UU Pasar Modal juga mengatur tentang tindakan pelanggaran di bidang pasar modal, yang dilihat dari sifat administratif dibagi ke dalam 2 kelompok:

1.    Pelanggaran atas kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam LK dan/atau masyarakat (yang diatur secara tersebar dalam Pasal-pasal 25 s.d. Pasal 89 UU Pasar Modal);

2.    Pelanggaran yang bersifat teknis, yaitu menyangkut masalah perizinan, persetujuan dan pendaftaran di Bapepam LK.

Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran serta kejahatan di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal adalah sebagai berikut:

1.    Sanksi Administratif:

a.    Peringatan tertulis;

b.    Denda;

c.    Pembatasan kegiatan usaha;

d.    Pembekuan kegiatan usaha;

e.    Pencabutan izin usaha;

f.     Pembatalan persetujuan;

g.    Pembatalan pendaftaran.

2.    Sanksi Perdata:

Sanksi perdata lebih banyak didasarkan pada UU Perseroan Terbatas.  Baik UU Perseroan Terbatas maupun UU Pasar Modal mengatur ketentuan tentang kemungkinan pemegang saham melakukan gugatan secara perdata kepada Direksi dan/atau Komisaris perusahaan yang tindakan atau keputusannya menyebabkan kerugian kepada perusahaan.  Gugatan tersebut dapat didasarkan pada alasan perbuatan melawan hukum, adanya tindakan wan-prestasi atas suatu perjanjian, atau gugatan atas pelampauan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perusahaan.Sanksi Pidana:

            Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 s.d. Pasal 110 UU Pasar Modal mengancam tindakan pidana di bidang pasar modal dengan ancaman hukuman pidana penjara bervariasi antara 1 sampai dengan 10 tahun. 

 

 

 

 

 

Contoh Kasus

Jakarta, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) agaknya tidak main-main dengan emiten yang nakal. Saat ini, Bapepam tengah meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Koordinasi itu dilakukan guna memproses kegiatan illegal yang dilakukan keenam emiten yang merugikan pemodal.

 

Kegiatan illegal keenam emiten tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keenam emiten tersebut adalah: PT Daya Guna Samudra Tbk (PT DGS), PT Bintuni Minaraya Tbk (PT BMR), PT Super Mitory Utama Tbk (PT SMU), PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (PT DSS), PT Semen Cibinong Tbk (PT SC), dan PT Bakrie Finance Corporation Tbk (PT BFC). Wajar jika Bapepam memproses kegiatan keenam emiten ini. Pasalnya, semakin banyak pengaduan dari pemodal dari dalam dan luar negeri yang telah dirugikan oleh keenam emiten tersebut.

 

Melanggar prinsip keterbukaan

Selain PT SC, lima dari keenam emiten tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan di pasar modal. Kelimanya tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan periode 31 Desember 1999 tepat pada waktunya. 

 

Keterlambatan menyampaikan laporan lima emiten ini agaknya terkait dengan ketidakberesan dalam laporan keuangan. Atas kelalaiannya, kelima emiten ini mendapatkan  sanksi denda dan sanksi administratif. Sanksi ini disebutkan dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam Herwidiyatmo pada Kamis (31/8).

Selain itu, PT DGS dan PT BMR juga terbukti tidak melaporkan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat informasi material berupa tidak tertagihnya piutang alihan yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada PT Bank Mandiri (Persero)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Total kewajiban keduanya senilai AS$87,3 juta.

 

Prinsip keterbukaan itu diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.

 

V.           Conclusion

Penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar modal berarti keharusan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut (Pasal 1 butir 25 UUPM).

Emiten wajib menyampaikan informasi secara lengkap dan akurat. Dikatakan lengkap apabila informasi yang disampaikan itu utuh, tidak ada yang tertinggal atau disembunyi-sembunyikan, disamarkan atau tidak menyampaikan apa-apa atas fakta material. Dikatakan akurat jika informasi yang disampaikan mengandung kebenaran dan ketepatan. Apabila tidak memenuhi unsur tersebut maka informasi dikatakan sebagai informasi yang tidak benar (Pasal 80 ayat 1 UUPM). Pada pasal 80 ayat (1) UUPM menyebutkan pihak-pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawaban sebagai liable person atas Pernyataan Pendaftaran adalah:[4]

1)   pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran.

2)   direktur atau komisaris emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.

3)   Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

4)   Prosesi Penunjang Pasar Modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.

 

Transparansi merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat investor. Pemberlakuan UUPM akan menjadi indikator dan landasan hukum yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada investor dalam hal untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan benar sehingga calon investor mampu mengambil keputusan karena didukung oleh informasi yang kuat.

Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal cukup memadai di dalam melindungi kepentingan investor, sepanjang penegakan hukum dapat menjadi indikator berfungsinya hukum dalam arti yuridis. Pasal 82 ayat (2) jo. Peraturan IX.E.1 UUPM, Pasal 35 UUPM secara tegas menetapkan bahwa perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Pasal 75 ayat (1) UUPM menyebutkan bahwa Bapepam wajib mempertahankan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran memenuhi prinsip keterbukaan.

 

Daftar Pustaka

 

Fuady, Munir, Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Pandji, Anoraga dan Pidji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Cet. 3, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Setiadi Edi, Rena Yulia,  Hukum Pidana Ekonomi, Ed. 1, Cet. 1, Graha Ilmu, Jakarta, 2010.

Winarto, Editor Jasso, Pasar Modal Indonesia: Instropeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.

Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT.Eresco, Bandung, 1986.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar