Prinsip
Keterbukaan Dalam Pasar Modal
Oleh
Dr.
Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.
I.
Tinjauan
Umum Tentang Pasar Modal
Pasar modal memiliki
peran besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal memiliki dua
fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar
modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana
tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) berupa dividen, sedangkan
pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk
kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari kegiatan
operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena
pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return)
bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.[1]
Para pelaku pasar
modal terdiri dari badan atau lembaga pemerintah, lembaga penunjang, propesi
penunjang, perusahaan swasta dan publik serta para investor (masyarakat).
Secara lebih rinci para pelaku pasar modal tersebut adalah :
1.
Badan
Pengawas Pasar modal (Bapepam)
2.
Bursa
Efek
3.
Lembaga
Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
4.
Reksa
dana
5.
Profil
Penunjang Pasar Modal seperti : Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan
profesi lain yang ditetapkan dengan perturan Pemerintah.
6.
Emiten
dan Perusahaan Efek.
7.
Perusahaan
Publik.
Bapepam bertanggung
jawab atas pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal dengan
tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar
dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien merupakan
tanggung jawab dari bursa efek, dan yang dapat mejadi pemegang saham Bursa Efek
adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan
kegiatan sebagai perantara Pedagang Efek. Selain itu Bursa Efek diwajibkan
untuk memiliki satuan pemeriksa dan dilarang membuat ketentuan yang menghambat
anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan
yang sehat. Lembaga kliring dan Peminjaman bertujuan menyediakan jasa kliring
dan peminjaman penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien
sedangkan Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang
teratur, wajar dan efisien. Reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak
ivestasi kolektif, yang dapat bersifat terbuka dan tertutup. Reksa dana
dibebani banyak kewajiban disamping adanya larangan-larangan. Profesi penunjang
pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Setiap profesi
penunjang pasar modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi yang
ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan wajib memberikan
pendapat atau penilaian yang indenpenden.
Emiten merupakan
perusahaan yang melakukan penawaran umum yang telah menyampaikan pernyataan
pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat
dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Setiap perusahaan publik
wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan dalam hal ini
Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektifitas, kemudahan
utuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan
bahwa Pernyataan Pendaftaran tersebut memenuhi prinsip keterbukaan.
Perusahaan Efek atau
Penasehat Investasi wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan
tujuan investasi nasabahnya, serta membuat dan menyimpan catatan dengan baik
mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuangannya. Pelaku pasar modal cukup
banyak apabila dipandang dari sudut hukum, masing-masing mempunyai tanggung
jawab yang berlainan walaupun satu sama lain saling ada keterkaitan. Tanggung
jawab hukum akan timbul bagi para pelaku pasar modal apabila padanya terdapat
unsur kesalahan. Dalam hukum pidana kesalahan dapat berupa kejahatan dan
pelanggaran sedangkan dalam hukum perdata, jika tanggung jawab tersebut berasal
dari perbuatan melawan hukum atau malpraktek, maka wujutnya dapat beruapa
perbuatan dengan unsur kesengajaan atau kurang hati-hati atau karena ingkar
janji, kesalahan moral dalam mematuhi kode etik profesi. Kalau terjadi
kesalahan dalam bidang keuangan, maka akuntan publik ikut bertanggungjawab, dan
kalau dalam bidang hukum, konsultan hukum yang layak bertanggungjawag.
Tanggungjawab profesi penunjang juga terbatas karena pada dasarnya hanya
mempunyai tanggung jawab beramsumsi atau tanggung jawab diatas kertas.
Bapepam sebagai suatu
badan pengawas tidak dapat di lepaskan dari tanggung jawab hokum. Bapepam salah
kerena adanya unsur kesengajaan atau keteledoran, dia tidak dapat melepaskan
tanggung jawab walaupun ada kewajiban menempatkan kalimat dalam pprospektus
yang berbunyi Bapepam tidak memberikan pernyatan menyetujui dan seterusnya.
Diantara seluruh pelaku pasar modal, maka tanggung jawab terbesar terletak pada
Emiten. Emiten yang sering diajukan ke pengadilan, hal ini wajar mengingat
etmen lah sebagai pemilik kegiatan dan banyak memungut hasil dari listing
tersebut.
II.
Prinsip Keterbukaan Dalam Pasar Modal
Setiap pihak yang
melakukan penawaran tender untuk pembelian efek Emiten atau peruhaan pablik
wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelapran yang
ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full discklosure) meliput dua
fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah listing. Fase sebelum listing
di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go publik, dan proses go publik
itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. Keterbukaan masa sebelum listing
umumnya tercermin dari prospektusnya. Keterbukaan pada masa setelah listing
tercermin dalam laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan publik
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Disamping
itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan secara insidentil kasus
demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang adanya
peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat lambatnya pada
akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut. Jadi setiap perusahaan
publik memang harus membuat laporannya. Walaupun demikian, terdapat kecualian
mengenai keterbukaan ini yaitu:[2]
1)
jatuhnya
laba perusahan yang diyakini hanya bersifat sementara dan tidak dignifikan,
2)
informasi
yang diduga keras dapat misleading,
3)
kontrak
yang oleh pihak mitra kontrak mensyaratkan ketertutupan untuk priode tertentu.
Beberapa cirri atau karakteristik dari prinsip
keterbukaan (trasparansi) adalah:
1)
Prinsip
kitinggian derajat akurasi informasi,
2)
Prinsip
kelengkapan informasi,
3)
Prinsip
keseimbangan antara factor positif dan fakti negatif.
Prinsip-prinsip
tersebut belum mendapat komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul banyak lubang unuk
diselewengkan oleh emiten. Prospektus bukan lagi merupakan sarana trasparansi,
tetapi lebih merupakan ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah
informasi. Dipandang dari sudut format pengungkapan, yang seharusnya dilarang
secara tegas adalah :
1)
Keterangan
yang salah,
2)
Keterangan
setengah benar, dan
3)
Sama
sekali diam terhadap fakta mateial. Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang
Pasar Modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan, pernyataan tidak benar
atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider traiding, dan larangan
yang bersangkutan dengan Reksa Dana.
Prinsip keterbukaan
(trasparasi) banyak mendapat benturan dengan budaya kita. Baik budaya yang
tidak memberikan landasan yang kuat bagi keterbukaan, ataupun budaya korporasi
Indonesia yang umumnya merupakan perusahan tertutup yang dimiliki antara bapak
dan anak, adik beradik dan mertua menantu yang biasanya anti keterbukaan.
III.
Kewajiban Pelaporan Emiten[3]
Emiten wajib menyampaikan kepada Bursa laporan-laporan
sebagai berikut:
A.
Laporan
Berkala
Laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Emiten kepada Bursa meliputi :
1.
Laporan
Tahunan: Laporan Tahunan wajib
disampaikan sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan angka 2 Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Untuk
Emiten Saham, laporan tahunan disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan;
b.
Untuk
Emiten Efek Bersifat Utang, laporan tahunan disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
2.
Laporan
Keuangan Berkala:
a.
Laporan
keuangan berkala yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.
b.
Laporan
keuangan berkala tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Huruf A angka 2.a Peraturan ini yang
isinya dibuat sesuai dengan
Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan;
c.
Laporan
keuangan disampaikan kepada Bursa dalam bentuk cetakan (hard copy) sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan dalam bentuk soft copy dalam disket atau melalui e-mail
sesuai ketetapan Bursa;
d.
Dalam
hal terdapat perbedaan antara Laporan Keuangan dalam bentuk hard copy dengan soft copy, maka yang akan dipergunakan adalah Laporan Keuangan dalam bentuk hard
copy;
e.
Laporan
Keuangan Tahunan:
Laporan Keuangan Tahunan wajib disampaikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Laporan
keuangan tahunan wajib disampaikan ke Bursa selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun
buku berakhir;
2.
Laporan
keuangan tahunan telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam
f.
Laporan
Keuangan Tengah Tahunan :
Laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Bursa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala , dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Selambat-lambatnya
pada akhir bulan pertama setelah tanggal
tengah tahun buku berakhir, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam;
2.
Selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelah tanggal tengah tahun buku berakhir, jika disertai laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dalam rangka
penelaahan terbatas;
3.
Selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tengah tahun buku berakhir, jika disertai dengan laporan Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam yang
memberikan pendapat tentang kewajaran
Laporan Keuangan secara keseluruhan.
g.
Bursa
dapat meminta Emiten untuk menyampaikan Laporan Keuangan Triwulanan. Laporan dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari
neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
3.
Khusus
bagi Emiten Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Nilai Aktiva Bersih sesuai Peraturan Bapepam Nomor
IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan
Reksa Dana Berbentuk Perseroan selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB Hari Bursa pertama setiap minggu yang perhitungannya
sesuai dengan Peraturan Bapepam
Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari
Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
4.
Bursa
wajib mengumumkan dan atau mempublikasikan Laporan Keuangan Emiten selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa berikutnya setelah diterimanya Laporan tersebut dari
Emiten.
B.
Laporan
Insidental
1. Laporan atas Peristiwa, Informasi atau Fakta Material
yang mungkin dapat mempengaruhi
nilai Efek dan atau keputusan investasi pemodal wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya pada
akhir hari kerja kedua sejak tanggal
kejadian, antara lain :
a. Laporan yang harus segera diumumkan kepada publik sesuai
peraturan Bapepam Nomor X.K.1
tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus
Segera Diumumkan Kepada Publik;
b. Laporan bagi Emiten yang dimohonkan pernyataan Pailit
sesuai Peraturan Bapepam Nomor X.K.5
tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten
atau Perusahaan Publik yang dimohonkan pernyataan pailit;
c. Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
d. Laporan perubahan Direksi dan atau Komisaris Perusahaan;
e. Laporan perubahan Sekretaris Perusahaan;
f.
Laporan
perubahan alamat Emiten termasuk pembukaan dan atau penutupan kantor dan atau tempat kegiatan usaha;
g. Laporan perubahan Biro Administrasi Efek (jika ada);
h. Informasi yang diminta oleh Bursa terkait dengan
Perdagangan yang Tidak Wajar atas
Efek Emiten sesuai Peraturan Bursa.
2. Laporan perubahan
susunan pemegang saham tertentu sesuai Peraturan Bapepam Nomor X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu.
3. Laporan mengenai
Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten sesuai Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik.
4. Laporan tentang Penyelesaian Masalah Keuangan Emiten sesuai Surat Edaran Bapepam Nomor SE-05/PM/1998.
5. Rencana
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib di laporkan secara tertulis kepada
Bursa selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Bursa sebelum tanggal pemberitahuan di
surat kabar/harian kepada pemegang saham maupun pemegang obligasi, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Tempat;
b.
Tanggal
RUPS/RUPO;
c.
Agenda;
d.
Tanggal
penutupan Daftar Pemegang Saham atau Obligasi yang berhak hadir untuk RUPS/RUPO;
e.
Konsep
iklan pemberitahuan di surat kabar harian.
6. Laporan Perubahan
Anggaran Dasar wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sejak
perubahan Anggaran Dasar memperoleh
persetujuan dari atau telah dilaporkan kepada Departemen Kehakiman dan atau telah didaftarkan kepada institusi
yang berwenang melakukan Wajib
Daftar Perusahaan.
7. Informasi mengenai rencana pelaksanaan Publik Ekspose wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelaksanaannya.
8. Khusus Untuk Emiten Surat Utang (Obligasi), antara lain :
a. Laporan pelaksanaan hak opsi put atau call
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Bursa sejak pelaksanaan;
b. Laporan pelaksanaan konversi atas Obligasi Konversi
selambatlambatnya 2 (dua) Hari Bursa
sejak pelaksanaan;
c. Laporan pelaksanaan penukaran atas Obligasi Tukar
selambatlambatnya 2 (dua) Hari Bursa
sejak pelaksanaan;
d. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Bursa sejak perubahan
terakhir disetujui oleh Notaris yang bersangkutan;
e. Rencana pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sekurangkurangnya 2 (dua) Hari Bursa
sebelum pelaksanaan;
f.
Laporan
pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sekurangkurangnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pelaksanaan.
9. Emiten wajib
menyampaikan informasi tertulis mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Efek Bersifat Utang secepat-cepatnya 3 (tiga)
bulan dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Bursa sebelum Efek Bersifat Utang dimaksud
jatuh tempo.
10. Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Huruf B angka 9
Peraturan ini tidak dipenuhi atau Emiten menyampaikan informasi tertulis bahwa Emiten belum dapat menyiapkan
dana pelunasan Efek Bersifat Utang
dimaksud pada saat jatuh tempo, maka Bursa tetap mencatatkan Efek Bersifat Utang dimaksud, kecuali
diputuskan lain oleh Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO).
11. Manajer Investasi
wajib menyampaikan informasi tertulis mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Efek Beragun Aset (EBA)
secepat-cepatnya 3 (tiga) bulan dan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum EBA dimaksud jatuh tempo.
12. Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Huruf B angka 11
Peraturan ini tidak dipenuhi atau Manajer Investasi menyampaikan informasi tertulis bahwa dana
pelunasan EBA dimaksud belum siap pada saat
jatuh tempo, maka Bursa tetap mencatatkan EBA dimaksud.
13. Dengan tetap
tercatatnya Efek Bersifat Utang atau EBA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Huruf B angka 10 atau angka 12 Peraturan
ini, maka seluruh kewajiban yang
diatur dalam peraturan pencatatan tetap berlaku
bagi Emiten atau Manajer Investasi.
14. Bursa wajib
mengumumkan dan atau mempublikasikan Laporan Insidental Emiten pada Hari Bursa yang sama setelah diterimanya Laporan
tersebut dari Emiten.
IV.
Tindak Pidana Pasar Modal
Jenis-jenis
tindak pidana di bidang pasar modal:
1.
Penipuan
(fraud) – Pasal 90 UU Pasar Modal; adalah
membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan
fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan
yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan
memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
2.
Manipulasi
Pasar (market manipulation) – Pasal
91 s.d. 93 UU Pasar Modal; adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak
secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menciptakan gambaran
semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di
Bursa Efek.
3.
Perdagangan
Orang Dalam (insider trading) – Pasal
95 s.d. 97 UU Pasar Modal; Pelaku
perdagangan orang dalam dibedakan menjadi 2 jenis:
a.
Pihak
yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten
atau perusahaan publik atau pihak yang berada dalam fiduciary position.
b.
Pihak
yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama atau Tippees.
Pihak yang mempunyai informasi orang dalam, baik dia
merupakan orang dalam atau bukan dilarang melakukan pembelian atau penjualan
atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau perusahaan lain yang
melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang
bersangkutan. Selain itu juga dilarang
memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek
dimaksud atau memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut
diduganya dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek.
Selain ketiga tindak pidana/kejahatan sebagaimana dimaksud, UU Pasar Modal
juga mengategorikan sejumlah tindakan di bidang pasar modal sebagai tindak
kejahatan yang diancam pidana, yaitu:
1.
Setiap
pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan di
bidang pasar modal sebagai berikut:
a.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpaan dan Penyelesaian;
b.
Perseroan
Reksa Dana;
c.
Perusahaan
Efek;
d.
Penasihat
Investasi;
e.
Penyelenggara
Jasa Kustodian;
f.
Biro
Administrasi Efek;
g.
Wali
Amanat;
h.
Profesi
Penunjang Pasar Modal: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan profesi
lain yang ditetapkan pemerintah.
2.
Manajer
Investasi atau pihak terafiliasi yang menerima imbalan dari pihak lain dalam
bentuk apa pun, langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan pembelian atau penjualan efek.
3.
Emiten
atau perusahaan publik melakukan penawaran umum namun tidak menyampaikan
pernyataan pendaftaran atau pernyataan pendaftarannya belum dinyatakan efektif
oleh Bapepam LK (Pasal 70 UU Pasar Modal).
Selain tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan, maka UU Pasar
Modal juga mengatur tentang tindakan pelanggaran di bidang pasar modal, yang
dilihat dari sifat administratif dibagi ke dalam 2 kelompok:
1.
Pelanggaran
atas kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam LK
dan/atau masyarakat (yang diatur secara tersebar dalam Pasal-pasal 25 s.d.
Pasal 89 UU Pasar Modal);
2.
Pelanggaran
yang bersifat teknis, yaitu menyangkut masalah perizinan, persetujuan dan
pendaftaran di Bapepam LK.
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran serta kejahatan
di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal adalah sebagai
berikut:
1.
Sanksi
Administratif:
a.
Peringatan
tertulis;
b.
Denda;
c.
Pembatasan
kegiatan usaha;
d.
Pembekuan
kegiatan usaha;
e.
Pencabutan
izin usaha;
f.
Pembatalan
persetujuan;
g.
Pembatalan
pendaftaran.
2.
Sanksi
Perdata:
Sanksi perdata lebih banyak didasarkan pada UU Perseroan
Terbatas. Baik UU Perseroan Terbatas
maupun UU Pasar Modal mengatur ketentuan tentang kemungkinan pemegang saham
melakukan gugatan secara perdata kepada Direksi dan/atau Komisaris perusahaan
yang tindakan atau keputusannya menyebabkan kerugian kepada perusahaan. Gugatan tersebut dapat didasarkan pada alasan
perbuatan melawan hukum, adanya tindakan wan-prestasi atas suatu perjanjian,
atau gugatan atas pelampauan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan
Terbatas dan anggaran dasar perusahaan.Sanksi Pidana:
Sanksi
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 s.d. Pasal 110 UU Pasar Modal
mengancam tindakan pidana di bidang pasar modal dengan ancaman hukuman pidana
penjara bervariasi antara 1 sampai dengan 10 tahun.
Contoh Kasus
Jakarta,
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) agaknya tidak main-main dengan emiten yang
nakal. Saat ini, Bapepam tengah meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian
Republik Indonesia (Polri). Koordinasi itu dilakukan guna memproses kegiatan
illegal yang dilakukan keenam emiten yang merugikan pemodal.
Kegiatan
illegal keenam emiten tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. Keenam emiten tersebut adalah: PT Daya Guna Samudra Tbk (PT
DGS), PT Bintuni Minaraya Tbk (PT BMR), PT Super Mitory Utama Tbk (PT SMU), PT
Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (PT DSS), PT Semen Cibinong Tbk (PT SC), dan PT
Bakrie Finance Corporation Tbk (PT BFC). Wajar jika Bapepam memproses kegiatan
keenam emiten ini. Pasalnya, semakin banyak pengaduan dari pemodal dari dalam
dan luar negeri yang telah dirugikan oleh keenam emiten tersebut.
Melanggar prinsip keterbukaan
Selain
PT SC, lima dari keenam emiten tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan di
pasar modal. Kelimanya tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan periode 31
Desember 1999 tepat pada waktunya.
Keterlambatan
menyampaikan laporan lima emiten ini agaknya terkait dengan ketidakberesan
dalam laporan keuangan. Atas kelalaiannya, kelima emiten ini
mendapatkan sanksi denda dan sanksi administratif. Sanksi ini
disebutkan dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam
Herwidiyatmo pada Kamis (31/8).
Selain
itu, PT DGS dan PT BMR juga terbukti tidak melaporkan kepada Bapepam dan
mengumumkan kepada masyarakat informasi material berupa tidak tertagihnya
piutang alihan yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada PT Bank Mandiri
(Persero)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Total kewajiban keduanya
senilai AS$87,3 juta.
Prinsip
keterbukaan itu diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa prinsip
keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik,
dan pihak lain yang tunduk dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi
material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
V.
Conclusion
Penerapan prinsip keterbukaan dalam pasar modal berarti
keharusan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM
untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh
informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek
tersebut (Pasal 1 butir 25 UUPM).
Emiten wajib menyampaikan informasi secara lengkap dan
akurat. Dikatakan lengkap apabila informasi yang disampaikan itu utuh, tidak
ada yang tertinggal atau disembunyi-sembunyikan, disamarkan atau tidak
menyampaikan apa-apa atas fakta material. Dikatakan akurat jika informasi yang
disampaikan mengandung kebenaran dan ketepatan. Apabila tidak memenuhi unsur
tersebut maka informasi dikatakan sebagai informasi yang tidak benar (Pasal 80
ayat 1 UUPM). Pada pasal 80 ayat (1) UUPM menyebutkan pihak-pihak yang bisa
dimintakan pertanggungjawaban sebagai liable person atas Pernyataan Pendaftaran
adalah:[4]
1)
pihak
yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran.
2)
direktur
atau komisaris emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.
3)
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek.
4)
Prosesi
Penunjang Pasar Modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan
dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Transparansi merupakan bentuk perlindungan kepada
masyarakat investor. Pemberlakuan UUPM akan menjadi indikator dan landasan
hukum yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada investor dalam
hal untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan benar sehingga calon
investor mampu mengambil keputusan karena didukung oleh informasi yang kuat.
Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal cukup
memadai di dalam melindungi kepentingan investor, sepanjang penegakan hukum
dapat menjadi indikator berfungsinya hukum dalam arti yuridis. Pasal 82 ayat
(2) jo. Peraturan IX.E.1 UUPM, Pasal 35 UUPM secara tegas menetapkan bahwa
perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara
tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai
kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Pasal 75 ayat (1) UUPM menyebutkan
bahwa Bapepam wajib mempertahankan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan
untuk dimengerti dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran memenuhi prinsip
keterbukaan.
Daftar Pustaka
Fuady, Munir, Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Pandji, Anoraga dan Pidji Pakarti, Pengantar
Pasar Modal, Cet. 3, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Setiadi Edi, Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Ed. 1, Cet. 1,
Graha Ilmu, Jakarta, 2010.
Winarto, Editor Jasso, Pasar Modal Indonesia: Instropeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
1997.
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,
PT.Eresco, Bandung, 1986.
[1]
http://thesis-hukum.blogspot.co.id/2015/02/peran-dan-fungsi-pasar-modal-dan_20.html
di akses 28 April 2016, 09.00 WIB.
[2]
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1199/1/akuntansi-katijo.pdf
di akses 28 April 2016
[3]http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Regulation/ListingRegulation/id-ID/IA3
Kewajiban%20Pelaporan%20Emiten.pdf di akses 28 April 2016, 14.00
WIB.
[4]
https://bagoesseto.wordpress.com/2012/07/24/penerapan-prinsip-keterbukaan-pada-perusahaan-go-public/
diakses 29 April 2016, 09.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar