KEJAHATAN PASAR MODAL
Oleh :
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
A.
Latar Belakang
Masalah
Pasar modal
(seringkali disebut dengan bursa efek) merupakan salah satu instrumen ekonomi
yang sangat penting bagi masyarakat dalam hal investasi, sekaligus juga
merupakan sumber pembiayaan bagi perusahan-perusahaan di Indonesia. Pasar modal
dapat pula menjadi alat ukur bagi perkembangan perekonomian di tanah air dan
cerminan tingkat kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap
perangkat hukum dan kinerja pemerintah dalam dunia perekonomian.
Sebagai
instrumen ekonomi, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak
tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Kejahatan di bidang
pasar modal tergolong rumit dan sulit dibuktikan, apalagi diperkarakan di
hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar yang sangat sensitif terhadap fakta
materil (pemberitaan terkait jalannya proses peradilan) berupa informasi
terkait pasar modal. Umumnya kejahatan yang terjadi di pasar modal dilakukan
secara profesional oleh penjahat “kerah putih” (white colar criminal),
sedemikian sehingga para korbannya tidak sadar telah dirugikan oleh tindak
kejahatan tersebut.
Banyak sekali
trik bisnis dilakukan di pasar modal, bahkan banyak yang menjurus ke tindak
pidana, sehingga untuk mencegah kerugian dan ketidak adilan bagi pihak
masyarakat atau bagi pihak tertentu, sektor hukum harus menyediakan
perangkatnya yang jelas dan komprehensif.
Mengingat
pentingnya peranan pasar modal terhadap perekonomian Indonesia, diperlukan
perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya. Saat ini Indonesia
memiliki Undang-undang khusus yang mengatur tentang pasar modal, yaitu UU No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dalam rangka upaya pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan pasar modal, dibentuklah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang
keberadaan, tugas, dan wewenangnya diatur di dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal
5 UU No. 8 Tahun 1995. Dengan adanya Bapepam beserta kewenangannya untuk
memeriksa, menyidik, dan menjatuhkan sanksi administratif, diharapkan agar kejahatan
yang terjadi dalam lingkup pasar modal dapat diberantas, atau
sekurang-kurangnya dapat dicegah.
B.
Bentuk-Bentuk
Kejahatan Yang Dapat Dilakukan Dan Terjadi Dalam Kegiatan Pasar Modal
Kejahatan di
bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal
dalam kegiatan pasar modal. Persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di
pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, antara lain: kesalahan
pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta
kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban untuk selalu melakukan penelaahan
hukum yang menyangkut perlindungan dan penegakan hukum yang semakin penting.
Dikatakan penting karena, lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan,
yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan
pemakai dana dan para pemilik dana. Dengan demikian perangkat
perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal diharapkan dapat memberi
kontribusi positif bagi penegakan hukum di dalam memberi jaminan dan kepastian
hukum kepada pelaku pasar modal.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk
pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya.
Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi:
1.
Pemalsuan Dan Penipuan
Penipuan
menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c, adalah: membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan
memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan
tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek,
bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan
bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara:
a.
Melawan hukum;
b.
Memakai nama palsu atau martabat
palsu;
c.
Tipu muslihat;
d.
Rangkaian kebohongan;
e.
Membujuk orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau
menghapuskan piutang.
Terkait dengan
pengertian KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga
memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas
dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian,
dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi
di bursa efek maupun diluar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik.
Mengenai pengertian tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana
ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal
tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material
atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
2.
Manipulasi Pasar
Tindakan
manipulasi pasar adalah merupakan serangkaian tindakan yang maksudnya untuk
menciptakan gambaran yang keliru dan menyesatkan tentang adanya perdagangan
yang aktif, keadaan pasar atau harga dari satu efek di bursa efek, melakukan
jual beli yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima
Manfaat, atau transaksi semu.
Seperti namanya
(manipulasi pasar) tindakan ini hanya terjadi di pasar sekunder (di bursa)
yaitu sesudah saham-saham yang dijual melalui penawaran umum didaftarkan
(listing) di salah satu bursa efek yang ada. Manipulasi ini terutama akan
lebih mudah dilakukan di bursa-bursa di mana jumlah investor relatif sedikit.
Karena dengan demikian antara satu investor dengan investor lainnya dapat
saling berhubungan untuk mengadakan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang
maksudnya untuk memanipulasi pasar. Selain itu manipulasi pasar ini dapat juga
dilakukan dengan transaksi tanpa adanya saham atau tanpa adanya pengalihan hak
atas saham.
Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jenis kejahatan ini berikut ini
diberikan ilustrasi tentang modus-modus yang digunakan oleh pialang di bursa
untuk melakukan manipulasi pasar :
1.
Transaksi Semu
Sebagaimana
jual beli lainnya dimanapun maka jual beli di bursa merupakan suatu jual beli
dalam arti yang sebenarnya yaitu jual beli yang harus dilakukan dengan adanya
arus barang (dari penjual). Apabila salah satu dari kedua unsur ini tidak ada
(terutama tidak ada barang) maka jual beli (transaksi) tersebut dapat
dikwalifikasikan sebagai suatu transaksi semu (wash sales) yaitu transaksi
yang tidak diikuti oleh adanya perubahan Pemilik Penerima Manfaat
(beneficial owner). Transaksi semu ini kadang-kadang juga dilakukan untuk
menstabilkan harga suatu saham aatau juga dengan maksud untukn mendapatkan
(mengisi) porsi asing. Tindakan yang terakhir ini (untuk mengisi porsi asing)
misalnya dilakukan atas saham-saham yang memang sangat digemari oleh investor
asing. Saham-saham “laris” ini biasanya sudah habis terbeli dalam catatan bursa
tetapi karena saham-saham pendiri masih akan diperdagangkan maka sebenarnya
masih ada sejumlah saham baik dari pendiri maupun pemegang saham lokal yang
masih dapat dibeli.
Tujuan dari
transaksi ini adalah sederhana saja yaitu memberikan gambaran bahwa saham
tersebut memang likuid atau untuk mendapatkan nota transaksi yang berstatus
asing sehingga ketika saham-saham pendiri telah boleh dijual (8 bulan kemudian)
pialang ini dapat menggunakan nota transaksi hasil transaksi semu dengan status
asing tersebut untuk mengklaim saham lokal yang kemudian dibelinya sebagai
saham asing. Cara -cara seperti ini dipergunakan karena saham-saham asing ini
memang mempunyai perbedaan harga (spread) yang cukup tinggi.
2.
Pembentukan Harga
Cara ini
biasanya dilakukan dengan maksud untuk melakukan suatu transaksi pada harga
tertentu. Transaksi seperti ini dapat dilakukan baik dengan menaikan atau
menurunkan harga sehingga tujuan pembentukan harga ini dapat dilakukan dengan
beberapa cara, misalnya seorang nasabah (pemodal) menyuruh dua broker untuk
melakukan transaksi pada suatu harga tertentu. Cara lain adalah seorang pemodal
menyuruh temannya untuk melakukan order jual atau beli pada satu broker
sedangkan dia sendiri melakukan order jual atau beli pada broker lainnya dengan
harga yang telah dibentuk tersebut.
Pembentukan
harga ini biasa dilakukan pada transaksi di papan reguler dan dimaksudkan baik
untuk mempertahankan, menurunkan atau menaikan harga. Pembentukan harga pada
transaksi tutup sendiri (di papan crossing) kadang-kadang juga dilakukan
karena harga yang diminta oleh nasabah dan yang terjadi di reguler berbeda agak
jauh. Padahal sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Bursa Efek Jakarta,
misalnya, transaksi yang dilakukan di papan tutup sendiri haruslah berpedoman
pada harga di papan reguler. Ini karena pada waktu itu harga di papan reguler
tidak sesuai dengan permintaan nasabah (misalnya, terlalu tinggi atau
terlalu rendah). Untuk itu pialang yang akan melakukan transaksi ini akan
melakukan pembentukan harga (melalui transaksi di papan reguler) sehingga
transaksi yang akan dilakukan di papan “tutup sendiri” memenuhi harga yang
dikehendaki oleh nasabah. Dengan berlakunya ketentuan baru tentang
perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta (Keputusan Direksi PT Bursa Eefek
Jakarta No. 05/BEJ/XII/1993) ketentuan bahwa harga pada transaksi crossing
harus berpedoman pada harga reguler.
3.
Insider Trading
Informasi
adalah komoditi yang sangat penting dalam suatu bursa efek. Oleh karena itu
informasi mengenai suatu berita yang terjadi atas suatu emiten yang sahamnya
diperdagangkan di bursa tidak boleh diketahui oleh satu pihak secara eksklusif.
Begitu pentingnya informasi ini, umpamanya, dapat dilihat dari
berfluktuasinya harga saham di bursa ketika terjadi suatu peristiwa atas
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
Insider trading
adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD
adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk
umum. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading
secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten
yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau
pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan
emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok
permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal
dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau
perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya
mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi
orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider
trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara
melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan
larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal
96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang
diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan
pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain
kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)).
Kemungkinan
terjadinya perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi
dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek
perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu dapat pula
dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum
diumumkanya informasi material kepada publik terkait dengan terjadinya
peningkatan atau penurunan perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan orang
dalam memiliki beberapa unsur, antara lain:
a.
Adanya perdagangan efek;
b.
Dilakukan oleh orang dalam
perusahaan;
c.
Adanya inside information;
d.
Informasi itu belum diungkap dan
dibuka untuk umum;
e.
Perdagangan dimotivasi oleh
informasi itu;
f.
Bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
Kasus
perdagangan orang dalam diidentikkan dengan kasus pencurian, bedanya bila pada
pencurian konvensional yang menjadi obyek adalah materi milik orang lain, maka
pada perdagangan orang dalam obyek pencurian tetap milik orang lain tapi dengan
menggunakan informasi yang seharusnya milik umum, sehingga pelaku memperoleh
keuntungan dari tindakannya. Pada pencurian konvensional yang menderita
kerugian adalah pihak pemilik barang, sedangkan pada kasus perdagangan orang
dalam, yang menderita kerugian begitu banyak dan luas, mulai dari lawan
transaksi hingga kepada pudarnya kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar
modal. Kalau kredibilitas pudar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pasar
modal juga akan pudar.
Dilarangnya
perdagangan oleh orang dalam ini sangat berkaitan dengan adanya ketentuan yang
mengatur tentang ‘keterbukaan informasi’ yang harus diumumkan kepada publik,
sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-22/PM/1991.
Keputusan Ketua Bapepam ini mewajibkan setiap perusahaan publik untuk
menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin,
paling lambat akhir hari kerja kedua setelah Keputusan atau terjadinya suatu
peristiwa, keterangan penting dan relevan yang mungkin dapat mempergunakan
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal. Dalam pada itu perlu juga ditekankan di sini bahwa
perdagangan oleh orang dalam ini tidak saja mengakibatkan terjadinya
suatu tindak pidana tetapi juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum menurut
ketentuan Pasal1365 KUH Perdata. Hal ini karena perdagangan oleh orang
dalam itu dapat merugikan investor lain dan karenanya investor yang dirugikan
berhak mendapatkan penggantian apabila dapat membuktikannya. Oleh karena itu
menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata maka “tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
C.
Penegakan Hukum
Terhadap Kejahatan Pasar Modal Di Indonesia
Undang-Undang
Nomor. 8 Tahun 1995, seperti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang
pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar
modal. Dari kasus-kasus pelanggaran perundang-undangan di atas,
sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal,
bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur
kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya
dilakukan oleh dan di Bapepam. Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus
tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata
lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap
tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu
pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan Pasal 109. Pelanggaran pasar modal
yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32
yaitu: seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek.
Wakil perantara pedagang efek atau wakil manager investasi tanpa mendapatkan
izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun
kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran
pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang
dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima
imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa
dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan
dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran
yang dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat
pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam
pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal.
Dianutnya
pembagian delik atas dua macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik
pelanggaran pasar modal, menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal
mengikuti ketentuan yang terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang
umum, di satu sisi, tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di
dalam KUHP untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi
seperti dalam Undang-Undang Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan
paling lama satu tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu
tahun kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Hal ini tentu
saja rasional, juga bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu
memperhatikan antara korban dan sanksi yang seimbang. Walaupun selama ini
dikenakan sanksi administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi
seperti pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di
atas menjadi dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.
Melihat
penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam,
Bapepam lebih cenderung menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan
jalur di luar pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar
tidak dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka
pihak Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian
secara penal). Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa
hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam
penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.
Kejahatan dan
pelanggaran di pasar modal berupa penipuan, manipulasi pasar dan Insider
Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin
oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro
terdiri atas:
a.
Biro perundang-undangan dan Bantuan
Hukum
b.
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
c.
Biro Pengelolaan dan Riset
d.
Biro Transaksi dan Lembaga Efek
e.
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Jasa
f.
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Riil.
g.
Biro Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi
pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal
lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti
akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan
atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian
pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat
menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan
semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi
yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan,
misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak
yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap
penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai
lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Demikian pula
dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan
perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek
menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat
pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk
dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan
melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan
pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan
Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan: “Penyidik adalah aparat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Tata cara
pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila:
a.
Ada laporan, pemberitahuan atau
pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar
modal;
b.
Bila tidak dipenuhinya kewajiban
oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran
dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan
laporan kepada Bapepam, dan;
c.
Adanya petunjuk telah terjadinya
pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Dalam
melaksanakan fungsi pengawasan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal bertugas
dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di
pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi
antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal,
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin,
persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang
pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai
fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar
modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap
proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar
modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan
kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut
dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan
melakukan pemberitaan melalui media massa.
Sejak tahun
1997, Bapepam melaksanakan press release secara berkala kepada
masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet. Presss
Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu
perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya
misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain
itu pula, kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui
press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan
keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.
D.
Peran Bapepam
Dalam Memberantas Kejahatan Pasar Modal Di Indonesia
Salah satu
kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU Pasar Modal adalah mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau
peraturan pelaksanaannya. Wewenang Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan
penyidikan dijabarkan lebih lanjut di dalam pasal 100 dan pasal 101 UU Pasar
Modal. Bahkan, berdasarkan pasal 102 UU Pasar Modal, Bapepam diberikan
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar
UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Dari kewenangan yang dimiliki oleh
Bapepam, dapatlah kita katakan bahwa Bapepam adalah polisi khusus bagi pasar
modal.
Kewenangan yang
dimiliki oleh Bapepam, cukup untuk menjadikannya sebagai lembaga yang efektif
untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang terjadi di pasar modal. Terhadap
beberapa kasus, Bapepam berhasil membuktikan pelanggaran pihak-pihak tertentu
terhadap UU Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta
menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak-pihak tersebut.
E.
Kesimpulan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk
pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan
yang dilarang tersebut meliputi pemalsuan dan penipuan, manipulasi pasar dan
insider trading.
Penegakan hukum
menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 seperti halnya KUHP, juga membagi
tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan
pelanggaran di bidang pasar modal. Bila terjadi pelanggaran
perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya
maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan
menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau
diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan
dan penyidikan Bapepam.
Salah satu
kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU Pasar Modal adalah mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau
peraturan pelaksanaannya serta pemberian sanksi berupa sanksi administratif.
Sumber : Berbagai Sumber
Irsan
Nasarudin, M. dan Indra Surya, 2004, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada
Media, Jakarta.
Munir Fuady,
2004, Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Munir Fuady,
2012, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pandji,
Anuraga, dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal, Edisi Revisi, Rineka
Cipta, Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar