WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 09 Februari 2021

 

KEJAHATAN PASAR MODAL

Oleh :

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

 

A.    Latar Belakang Masalah

Pasar modal (seringkali disebut dengan bursa efek) merupakan salah satu instrumen ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat dalam hal investasi, sekaligus juga merupakan sumber pembiayaan bagi perusahan-perusahaan di Indonesia. Pasar modal dapat pula menjadi alat ukur bagi perkembangan perekonomian di tanah air dan cerminan tingkat kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap perangkat hukum dan kinerja pemerintah dalam dunia perekonomian.

Sebagai instrumen ekonomi, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit dibuktikan, apalagi diperkarakan di hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar yang sangat sensitif terhadap fakta materil (pemberitaan terkait jalannya proses peradilan) berupa informasi terkait pasar modal. Umumnya kejahatan yang terjadi di pasar modal dilakukan secara profesional oleh penjahat “kerah putih” (white colar criminal), sedemikian sehingga para korbannya tidak sadar telah dirugikan oleh tindak kejahatan tersebut.

Banyak sekali trik bisnis dilakukan di pasar modal, bahkan banyak yang menjurus ke tindak pidana, sehingga untuk mencegah kerugian dan ketidak adilan bagi pihak masyarakat atau bagi pihak tertentu, sektor hukum harus menyediakan perangkatnya yang jelas dan komprehensif.

Mengingat pentingnya peranan pasar modal terhadap perekonomian Indonesia, diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya. Saat ini Indonesia memiliki Undang-undang khusus yang mengatur tentang pasar modal, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dalam rangka upaya pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal, dibentuklah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang keberadaan, tugas, dan wewenangnya diatur di dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 1995. Dengan adanya Bapepam beserta kewenangannya untuk memeriksa, menyidik, dan menjatuhkan sanksi administratif, diharapkan agar kejahatan yang terjadi dalam lingkup pasar modal dapat diberantas, atau sekurang-kurangnya dapat dicegah.

B.     Bentuk-Bentuk Kejahatan Yang Dapat Dilakukan Dan Terjadi Dalam Kegiatan Pasar Modal

Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, antara lain: kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban untuk selalu melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan dan penegakan hukum yang semakin penting. Dikatakan penting karena, lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana dan para pemilik dana. Dengan demikian perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi penegakan hukum di dalam memberi jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi:

1.      Pemalsuan Dan Penipuan

Penipuan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c, adalah: membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Larangan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:

a.       Melawan hukum;

b.      Memakai nama palsu atau martabat palsu;

c.       Tipu muslihat;

d.      Rangkaian kebohongan;

e.       Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.

Terkait dengan pengertian KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi di bursa efek maupun diluar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik. Mengenai pengertian tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.

2.      Manipulasi Pasar

Tindakan manipulasi pasar adalah merupakan serangkaian tindakan yang maksudnya untuk menciptakan gambaran yang keliru dan menyesatkan tentang adanya perdagangan yang aktif, keadaan pasar atau harga dari satu efek di bursa efek, melakukan jual beli yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat, atau transaksi semu.

Seperti namanya (manipulasi pasar) tindakan ini hanya terjadi di pasar sekunder (di bursa) yaitu sesudah saham-saham yang dijual melalui penawaran umum didaftarkan  (listing)  di salah satu bursa efek yang ada. Manipulasi ini terutama akan lebih mudah dilakukan di bursa-bursa di mana jumlah investor relatif sedikit. Karena dengan demikian antara satu investor dengan investor lainnya dapat saling berhubungan untuk mengadakan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang maksudnya untuk memanipulasi pasar. Selain itu manipulasi pasar ini dapat juga dilakukan dengan transaksi tanpa adanya saham atau tanpa adanya pengalihan hak atas saham.

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jenis kejahatan ini berikut ini diberikan ilustrasi tentang modus-modus yang digunakan oleh pialang di bursa untuk melakukan manipulasi pasar :

1.      Transaksi Semu

Sebagaimana jual beli lainnya dimanapun maka jual beli di bursa merupakan suatu jual beli dalam arti yang sebenarnya yaitu jual beli yang harus dilakukan dengan adanya arus barang (dari penjual). Apabila salah satu dari kedua unsur ini tidak ada (terutama tidak ada barang) maka jual beli (transaksi) tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai suatu transaksi semu (wash sales) yaitu transaksi yang tidak diikuti oleh adanya perubahan Pemilik Penerima Manfaat  (beneficial owner). Transaksi semu ini kadang-kadang juga dilakukan untuk menstabilkan harga suatu saham aatau juga dengan maksud untukn mendapatkan (mengisi) porsi asing. Tindakan yang terakhir ini (untuk mengisi porsi asing) misalnya dilakukan atas saham-saham yang memang sangat digemari oleh investor asing. Saham-saham “laris” ini biasanya sudah habis terbeli dalam catatan bursa tetapi karena saham-saham pendiri masih akan diperdagangkan maka sebenarnya masih ada sejumlah saham baik dari pendiri maupun pemegang saham lokal yang masih dapat dibeli.

Tujuan dari transaksi ini adalah sederhana saja yaitu memberikan gambaran bahwa saham tersebut memang likuid atau untuk mendapatkan nota transaksi yang berstatus asing sehingga ketika saham-saham pendiri telah boleh dijual (8 bulan kemudian) pialang ini dapat menggunakan nota transaksi hasil transaksi semu dengan status asing tersebut untuk mengklaim saham lokal yang kemudian dibelinya sebagai saham asing. Cara -cara seperti ini dipergunakan karena saham-saham asing ini memang mempunyai perbedaan harga (spread)  yang cukup tinggi.

2.      Pembentukan Harga

Cara ini biasanya dilakukan dengan maksud untuk melakukan suatu transaksi pada harga tertentu. Transaksi seperti ini dapat dilakukan baik dengan menaikan atau menurunkan harga sehingga tujuan pembentukan harga ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya seorang nasabah (pemodal) menyuruh dua broker untuk melakukan transaksi pada suatu harga tertentu. Cara lain adalah seorang pemodal menyuruh temannya untuk melakukan order jual atau beli pada satu broker sedangkan dia sendiri melakukan order jual atau beli pada broker lainnya dengan harga yang telah dibentuk tersebut.

Pembentukan harga ini biasa dilakukan pada transaksi di papan reguler dan dimaksudkan baik untuk mempertahankan, menurunkan atau menaikan harga. Pembentukan harga pada transaksi tutup sendiri (di papan  crossing) kadang-kadang juga dilakukan karena harga yang diminta oleh nasabah dan yang terjadi di reguler berbeda agak jauh. Padahal sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Bursa Efek Jakarta, misalnya, transaksi yang dilakukan di papan tutup sendiri haruslah berpedoman pada harga di papan reguler. Ini karena pada waktu itu harga di papan reguler tidak sesuai dengan permintaan nasabah (misalnya, terlalu tinggi  atau terlalu rendah). Untuk itu pialang yang akan melakukan transaksi ini akan melakukan pembentukan harga (melalui transaksi di papan reguler) sehingga transaksi yang akan dilakukan di papan “tutup sendiri” memenuhi harga yang dikehendaki oleh nasabah.   Dengan berlakunya ketentuan baru tentang perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta (Keputusan Direksi PT Bursa Eefek Jakarta No. 05/BEJ/XII/1993) ketentuan bahwa harga pada transaksi crossing harus berpedoman pada harga reguler.

3.      Insider Trading

Informasi adalah komoditi yang sangat penting dalam suatu bursa efek. Oleh karena itu informasi mengenai suatu berita yang terjadi atas suatu emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa tidak boleh diketahui oleh satu pihak secara eksklusif. Begitu pentingnya  informasi ini, umpamanya, dapat dilihat dari berfluktuasinya harga saham di bursa ketika terjadi suatu peristiwa atas perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

Insider trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)).

Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkanya informasi material kepada publik terkait dengan terjadinya peningkatan atau penurunan perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan orang dalam memiliki beberapa unsur, antara lain:

a.       Adanya perdagangan efek;

b.      Dilakukan oleh orang dalam perusahaan;

c.       Adanya inside information;

d.      Informasi itu belum diungkap dan dibuka untuk umum;

e.       Perdagangan dimotivasi oleh informasi itu;

f.        Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus perdagangan orang dalam diidentikkan dengan kasus pencurian, bedanya bila pada pencurian konvensional yang menjadi obyek adalah materi milik orang lain, maka pada perdagangan orang dalam obyek pencurian tetap milik orang lain tapi dengan menggunakan informasi yang seharusnya milik umum, sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari tindakannya. Pada pencurian konvensional yang menderita kerugian adalah pihak pemilik barang, sedangkan pada kasus perdagangan orang dalam, yang menderita kerugian begitu banyak dan luas, mulai dari lawan transaksi hingga kepada pudarnya kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar modal. Kalau kredibilitas pudar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal juga akan pudar.

Dilarangnya perdagangan oleh orang dalam ini sangat berkaitan dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang ‘keterbukaan informasi’ yang harus diumumkan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-22/PM/1991. Keputusan Ketua Bapepam ini mewajibkan setiap perusahaan publik untuk menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja kedua setelah Keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, keterangan penting dan relevan  yang mungkin dapat mempergunakan nilai efek perusahaan atau keputusan investasi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Dalam pada itu perlu juga ditekankan di sini bahwa perdagangan oleh orang dalam ini tidak saja mengakibatkan terjadinya  suatu tindak pidana tetapi juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum menurut ketentuan  Pasal1365 KUH Perdata. Hal ini karena perdagangan oleh orang dalam itu dapat merugikan investor lain dan karenanya investor yang dirugikan berhak mendapatkan penggantian apabila dapat membuktikannya. Oleh karena itu menurut ketentuan  Pasal  1365 KUH Perdata maka “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

C.    Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan  Pasar Modal Di Indonesia

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995, seperti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari kasus-kasus pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109. Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil manager investasi tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

Pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal.

Dianutnya pembagian delik atas dua macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik pelanggaran pasar modal, menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal mengikuti ketentuan yang terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang umum, di satu sisi, tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di dalam KUHP untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam Undang-Undang Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling lama satu tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu tahun kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).

Hal ini tentu saja rasional, juga bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu memperhatikan antara korban dan sanksi yang seimbang.  Walaupun selama ini dikenakan sanksi administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi seperti pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di atas menjadi dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.

Melihat penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih cenderung menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan jalur di luar pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara penal).  Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.

Kejahatan dan pelanggaran di pasar modal berupa penipuan, manipulasi pasar dan Insider Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas:

a.       Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum

b.      Biro Pemeriksaan dan Penyidikan

c.       Biro Pengelolaan dan Riset

d.      Biro Transaksi dan Lembaga Efek

e.       Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

f.        Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.

g.      Biro Standar dan Keterbukaan.

Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan: “Penyidik adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”

Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila:

a.       Ada laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal;

b.      Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan;

c.       Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.

Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media massa.

Sejak tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release secara berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet. Presss Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain itu pula, kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.

D.    Peran Bapepam Dalam Memberantas Kejahatan Pasar Modal Di Indonesia

Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU Pasar Modal adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya. Wewenang Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dijabarkan lebih lanjut di dalam pasal 100 dan pasal 101 UU Pasar Modal. Bahkan, berdasarkan pasal 102 UU Pasar Modal, Bapepam diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Dari kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, dapatlah kita katakan bahwa Bapepam adalah polisi khusus bagi pasar modal.

Kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, cukup untuk menjadikannya sebagai lembaga yang efektif untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang terjadi di pasar modal. Terhadap beberapa kasus, Bapepam berhasil membuktikan pelanggaran pihak-pihak tertentu terhadap UU Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak-pihak tersebut.

 

 

 

E.     Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi pemalsuan dan penipuan, manipulasi pasar dan insider trading.

Penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 seperti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal. Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam.

Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU Pasar Modal adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya serta pemberian sanksi berupa sanksi administratif.

 

Sumber : Berbagai Sumber

Irsan Nasarudin, M. dan Indra Surya, 2004, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Munir Fuady, 2004, Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2012,  Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pandji, Anuraga, dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar